Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Suap Rp11,5 M, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui & Hak Politik Dicabut

Terima Suap Rp11,5 M, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui & Hak Politik Dicabut Imam Nahrawi di KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Imam Nahrawi melakukan tindak pidana suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6).

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok. Imam tak bisa memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Imam dianggap telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang Olahraga. Imam dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya, dan tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar jaksa Ronald.

Tuntutan diberikan lantaran penuntut umum meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap Rp11,5 miliar bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Ulum sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Uang yang diterima Imam ini untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Jaksa juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Perbuatan Imam itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Imam diyakini melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Ulama Barisan Lauhil Mahfud se-Priangan Timur Bertekad Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud

Ulama Barisan Lauhil Mahfud se-Priangan Timur Bertekad Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud

Indonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.

Baca Selengkapnya
Nasib Buruk Para Noni Belanda di Indonesia Zaman Jepang, Sungguh Mengenaskan Banyak Dijadikan Wanita Penghibur

Nasib Buruk Para Noni Belanda di Indonesia Zaman Jepang, Sungguh Mengenaskan Banyak Dijadikan Wanita Penghibur

Kisah sedih para tahanan wanita asal Belanda usai tentara Jepang berhasil menguasai Nusantara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Panglima TNI Jenderal Agus Bicara Investasi Akhirat, Bergerak Dalam Gelap Mencari Ridho-Nya

Panglima TNI Jenderal Agus Bicara Investasi Akhirat, Bergerak Dalam Gelap Mencari Ridho-Nya

Panglima TNI Agus Subiyanto adalah sosok yang sangat religius, ia sering sholat Subuh berjamaah di masjid dan menyampaikan tentang pentingnya akhirat.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Kalau Ada Iming-imingi Uang Terima Saja, Tapi Pilih Sesuai Hati Nurani

Prabowo: Kalau Ada Iming-imingi Uang Terima Saja, Tapi Pilih Sesuai Hati Nurani

Prabowo menekankan masyarakat harus pandai dan berani memilih pemimpin dan wakil rakyat yang benar.

Baca Selengkapnya
Pertemuan Dua Sahabat Lama Pengacara Super Top dengan Ulama Terkenal, Ditutup Salam Komando

Pertemuan Dua Sahabat Lama Pengacara Super Top dengan Ulama Terkenal, Ditutup Salam Komando

Keduanya berbicara soal perannya membangun negeri hingga diakhiri dengan salam komando.

Baca Selengkapnya
Imam Masjid di Balikpapan Meninggal saat Pimpin Salat Subuh Berjemaah, Sosoknya Jadi Panutan Warga

Imam Masjid di Balikpapan Meninggal saat Pimpin Salat Subuh Berjemaah, Sosoknya Jadi Panutan Warga

Kejadian ini terjadi di Masjid Al Ulaa, Kampung Baru, Balikpapan, pada Selasa (2/1/2024).

Baca Selengkapnya
8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna

8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna

Merdeka.com merangkum informasi tentang 8 cara ngabuburit yang seru, mulai dari berburu takjil gratis, hingga ikut dalam kajian yang diadakan di masjid-masjid.

Baca Selengkapnya
Imam Masjid di Kramat Jati Jaktim Nyaris Ditusuk Pria, Begini Kronologinya

Imam Masjid di Kramat Jati Jaktim Nyaris Ditusuk Pria, Begini Kronologinya

Keterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.

Baca Selengkapnya