Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Terima Suap Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan 8 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Jaksa KPK juga menuntut Wahyu membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus menjerat mantan politisi PDIP Harun Masiku tersebut.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8).

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa KPK juga menuntut Wahyu dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Menurut tim Jaksa KPK, pasal dilanggar Wahyu adalah Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Wahyu terbukti menerima suap sejumlah Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu," jelas Taqdir.

Selain meberukan tuntutan, Tim Jakasa KPK juga menyatakan ada hal memberatkan Wahyu sehingga layak dihukum selama delapan tahun bui. Pertama, Wahyu dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan kedua, perbuatan Wahyu berpotensi mencederai hasil Pemilu.

"Kendati Jaksa juga menilai Wahyu memiliki pertimbangan meringankan, seperti dinilai sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya." Taqdir menandasi.

Wahyu Setiawan Akui Ada Dana Tak Terbatas Agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Ronald Worotikan, Wahyu menyatakan ada dana operasional tak terbatas agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

Jaksa Ronald mengatakan, sesuai BAP Wahyu, bahwa perwakilan dari PDIP, yakni Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri mendatangi Wahyu di kantor KPU menyampaikan ada dana tak terbatas agar Harun bisa menggantikan Rezky Aprilia.

"Pada saat itu saudara Donny di kantor KPU, saudara Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas, namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya, betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?" tanya Jaksa Ronald di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

Wahyu membenarkan pengakuannya dalam BAP tersebut. "Benar," Wahyu menjawab.

Diketahui, KPU menetapkan Rezky Aprilia untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Rezky menggantikan Nazaruddin lantaran memiliki hak suara di bawah Nazaruddin. Namun PDIP berusaha menggeser Rezky untuk digantikan oleh Harun Masiku, namun ditolak KPU.

Kemudian, Jaksa Ronald kembali menegaskan soal pengakuan Wahyu dalam BAP saat proses penyidikan di lembaga antirasuah.

"Betul ya, berarti memang ada Pak Saeful, Pak Donny juga pernah menyampaikan kepada saudara ada dana operasional tidak terbatas betul?" tanya Ronald lagi.

"Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny, yang saya maksud kan, bahwa Pak Saeful, bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu konteksnya tidak bersama-sama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny," kata Wahyu.

Dalam perkara ini, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap diterima Wahyu bersama orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelia melalui kader PDIP Saeful Bahri dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Saeful sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sementata Harun Masiku masih menjadi buronan.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok

Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok

KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan

Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan

Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya