Terima suap, hakim Ramlan Comel terancam 20 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa Ramlan Comel terancam hukuman 20 tahun penjara. Mantan Hakim adhoc Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu didakwa telah menerima suap dalam penanganan perkara Bansos Kota Bandung yang menjerat Hakim Setyabudi Tejocahyono dan eks Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Dalam sidang yang digelar di ruang I PN Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPuidana pasal 64 ayat 1.
"Pasal tersebut ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata JPU Dzakiyul Fikri, Selasa (7/10).
Ramlan yang duduk di pesakitan hanya tertunduk mendengarkan dakwaan dari JPU. Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Barita Lumban Gaol mempersilakan Ramlan untuk mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," terang Ramlan kepada majelis hakim.
Mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim pun akan menggelar sidang pekan depan atau pada 14 Oktober dengan agenda mendengar keterangan saksi dari jaksa.
Ramlan sendiri merupakan majelis hakim yang menangani perkara Bansos di PN Tipikor Bandung bersama Setyabudi dan Djodjo Djauhari. Setyabudi sebelumnya divonis majelis hakim 12 tahun penjara. Ramlan dan Setyabudi mengamankan perkara di tingkat PN dan kemudian di tingkat PT Jabar yang juga menjerat hakim Pasti Sinaga.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir
Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.
Baca SelengkapnyaCak Imin Optimis Raup Suara 50% di Jabar: AMIN Menang, PKB Menang
"Anies-Muhaimin menang di Bandung Raya dan Jabar umumnya, sekaligus AMIN menang PKB menang,” kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Timnas AMIN soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Ini Bukan Lagi Siapa Kalah Siapa Menang
Sementara terkait potensi gejolak akibat hak angket, kata Sudirman, hal itu tidak bisa dikaitkan.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaCak Imin Tegaskan Bansos Atas Nama Pejabat itu Kebohongan dan Pembodohan
Cak Imin Tegaskan Bansos Atas Nama Pejabat itu Kebohongan dan Pembodohan
Baca SelengkapnyaPenghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur
Seorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca SelengkapnyaSaksi AMIN Ungkap Oknum Polisi Bilang 'Kalau Mau Aman 02 Harus Menang', Hakim MK: Namanya Tahu?
Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Achmad Husairi mengungkap ada oknum polisi di daerah Sampang yang mendatangi kepala desa di kecamatan Kedungdung dan Roba
Baca SelengkapnyaHakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca Selengkapnya