Terima suap dari Bupati Ojang, dua jaksa terancam 15 tahun penjara
Merdeka.com - Dua jaksa dari Kejati Jabar terancam hukuman 15 tahun penjara. Jaksa Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni didakwa menerima suap dalam kasus BPJS Kabupaten Subang yang juga menjerat, sang Bupati Ojang Sohandi.
Hal itu diketahui dalam sidang dakwaan kasus suap BPJS Kabupaten Subang, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL.RE Martadinata, Bandung, Rabu (31/8).
Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) dari KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, keduanya dijerat pasal 12 huruf a dan 11 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHpidana, Jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.
"Ancamannya minimal empat tahun, maksimal 15 tahun," ujarnya dalam sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni pada 31 Maret dan 11 April 2016 bertempat di Kantor Kejati Jabar telah menerima uang Rp 200 juta. Uang itu bersumber dari Jajang Abdul Kholik dan Ojang Suhandi yang diberikan lewat Lenih Marliani. Selain itu ada uang sebesar Rp 100 juta dari Budi Subiantoro melalui Kristanto Wibowo.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk. Menggerak kan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," katanya.
Menurutnya, saat itu terdakwa satu dan dua patut menduga bahwa uang senilai Rp 300 juta diberikan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang Abdul Kholik dan Budi Subianto dalam kasus tersebut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman merayakan ultah dua ajudannya dengan menyiapkan kejutan.
Baca SelengkapnyaUcapan terima kasih yang diberikan juga bukan hanya sekedar kata-kata, namun menjadi ungkapan tulus dan penuh rasa syukur atas perhatian.
Baca SelengkapnyaYosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca Selengkapnya