Terima suap 200 juta, Rio Capella divonis 1,5 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta 1 bulan subsider dengan denda Rp50 juta. Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Patrice Rio Capella terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/12).
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Diketahui sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal partai NasDem, Patrice Rio Capella dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK 2 tahun penjara dan subsider 1 bulan dalam suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana menilai Rio terbukti menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 2 tahun penjara dengan subsider 1 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).
Atas perbuatannya Rio, dijerat dengan pasal 11 undang-undang Nomer 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Rio menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015. Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem.
Kemudian dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap beberapa percakapan antara Patrice Rio Capella dan anak buah Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Rio diketahui berkomunikasi dengan Mantan Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti.
Gatot menilai Rio punya kapasitas karena dia saat itu adalah anggota DPR Komisi Hukum yang bermitra dengan lembaga hukum, termasuk Kejaksaan Agung. Selain anggota DPR, Rio juga Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Sama seperti Jaksa Agung Prasetyo, yang juga dari NasDem.
Gatot juga meminta Rio memfasilitasinya bertemu Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Gunanya untuk didamaikan (islah) dengan wakilnya di pemerintahan Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Pertemuan itu benar terjadi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPantang Nyerah Walau Pernah Rugi, Ini Cerita Ibu Rumah Tangga di Bogor Usaha Kue Sederhana Omzetnya Capai Rp 40 Juta
Bermula dari memajang kue di status, ibu rumah tangga ini raup cuan hingga puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaMakelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaHP Dipinjam Keponakan saat Tidur, Wanita Ini Kaget Dapat Tagihan Rp 1 Juta Lebih dari Kedai Es Krim
Saat bangun tidur, wanita ini terkejut mendapat tagihan biaya dari kedai es krim.
Baca SelengkapnyaPantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim
Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya