Tergiur Upah Rp40 Juta, Dua Warga Bireuen Nekat Bawa 21 Kg Sabu-Sabu

Jumat, 21 Oktober 2022 14:05 Reporter : Uga Andriansyah
Tergiur Upah Rp40 Juta, Dua Warga Bireuen Nekat Bawa 21 Kg Sabu-Sabu Barang bukti yang disita dari kedua tersangka. ©2022 Merdeka.com/Uga Andriansyah

Merdeka.com - Dua warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, berinisal SBH dan MN, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari tangan keduanya disita 21 kilogram sabu-sabu.

Kedua tersangka kurir narkoba itu ditangkap di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, Sabtu (8/10). Mereka diinformasikan beristirahat di sana sebelum membawa barang haram itu ke Jambi.

"Adapun narkotika jenis sabu tersebut pertama kali ditemukan di dalam mobil yang merupakan milik SBH sebanyak enam bungkus. Mobil tersebut berada di dalam garasi yang terletak di depan kamar hotel. Pada saat itu tersangka SBH dan MN sedang menyusun narkotika tersebut ke dalam bagasi mobil," kata Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan di kantor BNN Sumut, Jumat (21/10).

Kemudian, petugas menggeledah kamar yang ditempati oleh kedua tersangka tersebut. Petugas pun menemukan 14 bungkus sabu-sabu. Total yang disita petugas yakni 20 bungkus sabu dengan berat 21 kilogram.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Mati

Kedua tersangka mengaku akan mendapat upah Rp40 juta jika berhasil mengirim sabu-sabu tersebut ke Jambi. "Tidak tahu pak (penerima di Jambi). Dikasih Rp40 juta (upah). Baru pertama kerja begini," aku tersangka SBH.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu memuat ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Hampir seluruh sabu-sabu itu telah dimusnahkan di kantor BNN Sumut menggunakan mesin incinerator. Sisanya dijadikan bukti untuk persidangan. [yan]

Baca juga:
Sembuh Sakit Gigi, Irjen Teddy Minahasa Langsung Diperiksa 15 Jam Terkait Narkoba
Pembuat Tembakau Sintesis di Garut Ditangkap, Terancam 20 Tahun Nginap di Sel
Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka, Ini Penjelasan Pengacara
Dituding Rekayasa Kasus dan Peras Keluarga Tersangka, Polresta Tangerang Minta Bukti
Tergiur Keuntungan, Pemuda di Samarinda Jual Ganja ke Pelajar dan Mahasiswa

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini