Tergiur Rp10 Juta, Tiga Pemuda Pengangguran Mendadak Jadi Kurir Ganja

Kamis, 2 Februari 2023 13:39 Reporter : Lisa Septri Melina
Tergiur Rp10 Juta, Tiga Pemuda Pengangguran Mendadak Jadi Kurir Ganja Tiga pemuda di Sumbar jadi kurir ganja. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat (Sumbar) menyita 35 paket ganja kering dari tiga pemuda asal Payakumbuh. Ketika pelaku tergiur upah Rp10 juta dari seseorang yang menyuruhnya.

"Pada 20 dan 21 Januari 2023 BNN Sumbar bersama BNNK Pasaman Barat berhasil menyita 35 paket besar narkotika golongan I dengan berat 24.166, 08 gram dari tiga orang pelaku," tutur Kepala BNN Sumbar Sukria Gaos, Kamis (2/1).

Sambungnya, kronologi penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman ganja menggunakan kendaraan roda empat yang melewati Kota Bukittinggi. Sekira pukul 08.00 WIB, tim melakukan razia pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan lintas Bukittinggi-Medan.

Kemudian pada pukul 20.20 WIB, polisi berhasil menangkap satu pelaku. Setelah dilakukan interogasi, petugas kembali menangkap satu orang lagi pada pukul 21.09 WIB. Kemudian pada 21 Januari 2023, tim kembali berhasil menangkap satu orang lagi pada pukul 08.00 WIB di jalan lintas Bukittingi-Medan yang hendak menuju Kota Payakumbuh.

"Pelaku berjumlah tiga orang, saat penangkapan pelaku sempat melempar satu karung plastik warna putih paket besar narkotika golongan 1 dari kendaraan roda 4," lanjutnya.

Dari ketiga pelaku, polisi diamankan satu karung plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 15 paket besar ganja berbentuk segi empat yang dibalut lakban kuning.

Kemudian satu plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 19 paket ganja berbentuk segi empat yang dibalut dengan lakban kuning. Selanjutnya satu ganja berbentuk segi empat yang dibalut dengan lakban kuning.

Kemudian mobil Sigra warna silver nomor polisi BA 1886 MY, yang di dalamnya terdapat remahan ganja di jok bagian belakang, serta tiga handphone.

Sukria Gaos mengatakan, ketiga pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, kemudian tergiur uang Rp10 juta dari hasil upah pengangkutan.

"Ketiganya merupakan kurir, motifnya perekonomian," sambungnya.

Salah satu tersangka, Muhammad Rhoqil mengaku tergiur menjadi kurir narkotika karena melihat upah dengan jumlah yang besar. "Saya tidak bekerja dan tergiur dengan tawaran upah yang besar. Kami dapat upah Rp10 juta bertiga," tuturnya.

"Yang pertama tahu itu saya, akhirnya saya mengajak dua orang teman saya," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 115 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 111 Ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar. [cob]

Baca juga:
Ladang Ganja Ditemukan di Garut, Lokasinya Dekat Tempat Wisata
Apotek Ganja Legal Pertama Resmi Dibuka, Warga New York Kian Bebas Pengisap
Upah Kurir Ganja Belum Lunas Dibayar Bandar, Tiga Pemuda Ini Keburu Ditangkap Polisi
BNN Menolak Ganja untuk Pengobatan Medis
BNN Musnahkan 222,697 Kg Ganja Bermodus Pengiriman Paket dari Dalam Lapas

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini