Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat (Sumbar) menyita 35 paket ganja kering dari tiga pemuda asal Payakumbuh. Ketika pelaku tergiur upah Rp10 juta dari seseorang yang menyuruhnya.
"Pada 20 dan 21 Januari 2023 BNN Sumbar bersama BNNK Pasaman Barat berhasil menyita 35 paket besar narkotika golongan I dengan berat 24.166, 08 gram dari tiga orang pelaku," tutur Kepala BNN Sumbar Sukria Gaos, Kamis (2/1).
Sambungnya, kronologi penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman ganja menggunakan kendaraan roda empat yang melewati Kota Bukittinggi. Sekira pukul 08.00 WIB, tim melakukan razia pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan lintas Bukittinggi-Medan.
Kemudian pada pukul 20.20 WIB, polisi berhasil menangkap satu pelaku. Setelah dilakukan interogasi, petugas kembali menangkap satu orang lagi pada pukul 21.09 WIB. Kemudian pada 21 Januari 2023, tim kembali berhasil menangkap satu orang lagi pada pukul 08.00 WIB di jalan lintas Bukittingi-Medan yang hendak menuju Kota Payakumbuh.
"Pelaku berjumlah tiga orang, saat penangkapan pelaku sempat melempar satu karung plastik warna putih paket besar narkotika golongan 1 dari kendaraan roda 4," lanjutnya.
Dari ketiga pelaku, polisi diamankan satu karung plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 15 paket besar ganja berbentuk segi empat yang dibalut lakban kuning.
Kemudian satu plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 19 paket ganja berbentuk segi empat yang dibalut dengan lakban kuning. Selanjutnya satu ganja berbentuk segi empat yang dibalut dengan lakban kuning.
Kemudian mobil Sigra warna silver nomor polisi BA 1886 MY, yang di dalamnya terdapat remahan ganja di jok bagian belakang, serta tiga handphone.
Sukria Gaos mengatakan, ketiga pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, kemudian tergiur uang Rp10 juta dari hasil upah pengangkutan.
"Ketiganya merupakan kurir, motifnya perekonomian," sambungnya.
Salah satu tersangka, Muhammad Rhoqil mengaku tergiur menjadi kurir narkotika karena melihat upah dengan jumlah yang besar. "Saya tidak bekerja dan tergiur dengan tawaran upah yang besar. Kami dapat upah Rp10 juta bertiga," tuturnya.
"Yang pertama tahu itu saya, akhirnya saya mengajak dua orang teman saya," tuturnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 115 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 111 Ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar. [cob]
Baca juga:
Ladang Ganja Ditemukan di Garut, Lokasinya Dekat Tempat Wisata
Apotek Ganja Legal Pertama Resmi Dibuka, Warga New York Kian Bebas Pengisap
Upah Kurir Ganja Belum Lunas Dibayar Bandar, Tiga Pemuda Ini Keburu Ditangkap Polisi
BNN Menolak Ganja untuk Pengobatan Medis
BNN Musnahkan 222,697 Kg Ganja Bermodus Pengiriman Paket dari Dalam Lapas
Simak Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Untuk Lebaran dari Bank Indonesia
Sekitar 15 Menit yang laluAnalisis BMKG Soal Gempa Bali Magnitudo 5,0
Sekitar 16 Menit yang laluKPK Pakai Instrumen Follow The Money Bongkar Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Sekitar 18 Menit yang laluErick Thohir Ungkap Isi Surat Presiden FIFA untuk Jokowi
Sekitar 33 Menit yang laluPolisi di Serang Diduga Bunuh Diri, Tembak Dada Kiri dengan Senjata Api Laras Panjang
Sekitar 43 Menit yang laluErick Thohir Ungkap Gambaran Sanksi dari FIFA untuk Indonesia
Sekitar 44 Menit yang laluKPK Belum Terima Laporan Resmi soal Artis Inisial R Terkait Rafael Alun
Sekitar 50 Menit yang laluErick Thohir: Jokowi Tidak Mau Kita Dikucilkan dari Peta Persepakbolaan Dunia
Sekitar 58 Menit yang laluJokowi Minta Erick Thohir Segera Buat Peta Biru Transformasi Sepak Bola Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluGempa Magnitudo 5 Guncang Selatan Bali
Sekitar 1 Jam yang laluDua Instruksi Jokowi ke Erick Thohir usai Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20
Sekitar 1 Jam yang laluSuara Hati Suporter Sepak Bola di Bali: Kenapa Harus Dijegal?
Sekitar 1 Jam yang laluErick Thohir akan Negosiasi Kembali dengan FIFA agar Indonesia Tidak Disanksi
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Korupsi Tukin, Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Mangkir Panggilan KPK
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 1 Jam yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 1 Jam yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 2 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 3 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 1 Minggu yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 2 Minggu yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluPiala Dunia U-20 2023 di Indonesia Batal, Markas Bali United Jadi Tambah Megah
Sekitar 50 Menit yang laluJadi Tim Paling Konsisten, PSM Dinilai Sangat Layak Menyabet Gelar Juara BRI Liga 1 2022 / 2023
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami