Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdampak Pandemi Corona, Ribuan Karyawan di Boyolali Dirumahkan dan Di-PHK

Terdampak Pandemi Corona, Ribuan Karyawan di Boyolali Dirumahkan dan Di-PHK Ilustrasi PHK karena Corona. ©2020 Merdeka.com/kaltengtoday.com

Merdeka.com - Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali mengatakan, ribuan karyawan perusahaan sektor industri setempat telah merumahkan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak pandemi Covid-19.

"Sedikitnya sudah ada 19 perusahaan di Boyolali, yang mengurangi tenaga kerjanya dampak pandemi Covid-19," kata Kepala Dinkopnaker Boyolali, M. Syawalludin, Kamis (9/4).

Dia mengatakan, pihaknya telah mengadvokasi antara kedua belah pihak yakni perusahaan dan pekerja. Perusahaan yang tidak kuat menghadapi kondisi sulit seperti saat ini, mereka terpaksa harus mengurangi tenaga kerjanya.

Syawalludin mengungkapkan, ada perusahaan yang karyawannya dirumahkan hingga kondisi kembali membaik. Tetapi ada juga yang langsung melakukan PHK karyawannya.

"Kami catat hingga Kamis ini, sudah 19 perusahaan yang berkoordinasi dengan Dinkopnaker karena dampak pandemi Covid-19 ini. Jumlah karyawan dari 19 perusahaan itu, sekitar 4.788 orang yang terdampak," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya, dari 4.788 karyawan yang terdampak tersebut sebanyak 1.364 orang terpaksa alami PHK oleh perusahaan masing-masing, sedangkan 3.424 orang dirumahkan. Jumlah ini, diperkirakan akan bertambah seiring banyak perusahaan terdampak pandemi ini.

Belasan perusahaan di Boyolali yang terdampak tersebut, kata dia, karena bahan baku dan hasil produksi dari pabrik itu, tidak bisa masuk masuk.

Meskipun, ribuan karyawan telah kehilangan pekerjaannya, tetapi pemerintah tidak tinggal diam. Ada kartu prakerja yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan tersebut.

Oleh karena itu, semua karyawan yang baik yang PHK maupun dirumahkan telah diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar mendapatkan kartu Pra Kerja.

"Kami berupaya mengusulkan 4.788 karyawan itu, by name, by address, by Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kontak (handphone) yang bersangkutan," katanya.

Menurut dia, untuk penerbitan kartu pra kerja tersebut melalui beberapa tahapan, antara lain, pembuatan akun, entry data ID dan pemberian notifikasi langsung oleh koordinator kementerian perekonomian, Kemenaker dan Komite Kemenaker.

"Pemberian kartu pra kerja ini, untuk sementara diprioritaskan hanya untuk pekerja di sektor formal yang dirumahkan dan PHK saja. Sedangkan untuk pencari kerja baru, baik yang sudah mencari AK1 atau belum, kami tetap melakukan pendataan," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya