Terdakwa TPPO Venesia Karaoke BSD Dihukum Ringan, JPU Banding
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menempuh upaya banding atas vonis perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) Venesia Karaoke BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Tujuh terdakwa muncikari dan manajemen Venesia dinilai dihukum sangat ringan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan hukuman masing-masing 8 bulan penjara kepada ketujuh terdakwa. Vonis itu sangat jauh dari tuntutan JPU yang meminta agar mereka dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Kita sudah mengajukan banding atas putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan Anggara Hendra Setya Ali dikonfirmasi Selasa (14/9).
Menurutnya, upaya banding dilakukan, karena vonis yang diputuskan PN Tangerang sangat jauh dari fakta persidangan dan materi dakwaan yang telah dibuktikan. "Dasar bandingnya karena pasal yang terbukti dalam putusan berbeda dengan dakwaan yang kita buktikan dalam tuntutan," ucapnya.
Anggara menjelaskan, JPU sebelumnya mendakwa ketujuh terdakwa dengan pasal pidana perdagangan orang (TPPO). "Dalam surat tuntutan, kita tuntut dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang selama 6 (enam) tahun penjara dan denda 200 juta, sementara putusan pengadilan para terdakwa divonis berdasarkan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara selama delapan bulan," paparnya.
Dia menegaskan, JPU telah mengajukan banding 6 hari pascaputusan kasus itu. "JPU telah mengajukan banding hari Rabu tanggal 8 September 2021. Putusan oleh Majelis Hakim PN Tangerang tanggal 2 September," jelas dia.
Sebelumnya, pada19 Agustus 2020 Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat usaha karaoke dan hotel itu, dengan dugaan pidana prostitusi. Dari penggerebekan itu, ditemukan 47 wanita pekerja dan 13 orang yang terdiri dari muncikari dan manajemen hotel. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, hanya 7 orang dibawa ke pengadilan dan didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya
DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaMendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaAirlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaCara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu
Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca Selengkapnya