Terdakwa korupsi Wisma Atlet Sumsel hadapi vonis hari ini
Merdeka.com - Terdakwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Sumatera Selatan dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Universitas Udayana, Dudung Purwadi hari ini akan hadapi sidang vonis majelis hakim. Pada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Dudung dituntut tujuh tahun penjara.
"Menuntut Dudung Purwadi pidana penjara 7 tahun denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan milik Dudung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Sementara itu, dalam pertimbangan tuntutan, Dudung tidak diwajibkan mengembalikan keuangan negara atas kerugian dari proyek proyek tersebut sebesar Rp 15 miliar lebih. Jaksa menilai kerugian akan dipertanggungjawabkan terhadap korporasi; PT Duta Graha Indah yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering.
"Kerugian tidak dibebankan kepada terdakwa untuk pengembalian uang pengganti karena dibebankan kepada korporasi," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE) Dudung Purwadi telah memperkaya diri sendiri atau korporasi atas pembangunan rumah sakit Universitas Udayana.
Dari proyek tersebut, PT NKE disinyalir memperkaya korporasi sebesar Rp 6.780 miliar dari tahun anggaran 2009, sedangkan tahun anggaran 2010 perusahaan yang sempat dipimpin oleh Sandiaga Uno itu mendapat keuntungan sebesar Rp 17. 998 miliar. Atas perbuatan PT NKE, negara dirugikan Rp 25.953 miliar.
Dudung didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan wisma atlet Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp 54.700.899.000.
Terhadap kasus ini, jaksa mendakwanya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka
KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca Selengkapnya