Terdakwa korupsi jual mobil buat suap hakim dan panitera PN Bengkulu
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap penanganan perkara korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson. Setelah ditelisik lebih lanjut oleh penyidik KPK, uang suap itu berasal dari penjualan mobil pribadi Wilson.
"Penjualan mobil dari saudara Wilson. Kemudian kalau enggak salah dikelola oleh tersangka SI (Syuhadatul Islamy) ini melewati DHN (Dahnia) diberikan kepada saudara DSU (Dewi Suryana)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Agus memaparkan bahwa uang yang diberikan oleh Syuhadatul ke pada Dhania dan disalurkan lagi ke hakim anggota yaitu Dewi disimpan terlebih dahulu dalam bank. "Uang pembelian mobil itu dibuka rekening. Lalu dimasukan uang sejumlah Rp 125 juta," ungkapnya.
Uang penjualan mobil itu digunakan untuk menyuap hakim yang menangani kasus korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu, dengan terdakwa Wilson. Wilson dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta. Namun pada akhir putusannya hukuman Wilson menjadi lebih ringan tiga bulan yakni 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp 50 juta.
Menurut Agus, untuk memanipulasi, uang suap tersebut tidak langsung dicairkan oleh Dewi. Diketahui para penerima suap itu masih menunggu waktu yang aman untuk mencairkan uang tersebut.
"Tapi putusan itu terjadi rekening itu tidak langsung di cairkan kalau di dalam informasi yang kami terima menunggu amannya dulu kemudian setelah aman ditarik," pungkas Agus.
Hingga kini KPK masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana suap tersebut. Diketahui KPK mengamankan enam orang terkait kasus suap tersebut.
Dari enam orang itu sudah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Bengkulu Dewi Suryana (DSU), Panitera Pengganti Hendra Kurniawan (HKU), dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Syuhadatul Islamy (SI).
Dewi dan Hendra sebagai penerima suap sedangkan Syuhadatul sebagai pemberi suap untuk meringankan saudaranya Wilson yang tengah terjerat kasus korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.
Atas perbuatannya Dewi dan Hendra disangkakan pasal 12 huruf C dan atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi diubah UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Syuhada disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf A atau B dan atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaSindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Lengek Squad di Pati Digulung Polisi
Baca Selengkapnya