Terdakwa kasus remas payudara di Depok divonis 1 tahun bui
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Ilham Sinna Tanjung, pelaku pelecehan seksual di Jalan Kuningan, Beji Depok pada Januari lalu. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya empat bulan saja.
Ketua Majelis Hakim Rizki Mubarak mengatakan, terdakwa Ilham dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran susila di tempat umum. Tindakan itu dilakukan dengan sengaja di tempat terbuka.
"Terdakwa Ilham Sina Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Sina Tanjung dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya, Kamis (9/8).
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2.000. Kemudian hakim meminta agar jaksa mengembalikan barang bukti pada terdakwa.
"Kepada JPU Kejaksaan Negeri yang menangani kasus tersebut, untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario bernopol B-3720-THU berikut STNK dan kunci kontak serta 1 buah helm half face kepada terdakwa," tukasnya.
Setelah memutuskan, lalu hakim menanyakan pada terdakwa apakah akan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu hingga tujuh hari pada terdakwa. "Apakah terdakwa menerima atau akan banding, atau akan pikir-pikir dahulu selama 7 hari?" tutupnya.
Ilham adalah pelaku peremas payudara terhadap seorang wanita di Jalan Kuningan Beji Depok. Aksinya terjadi pada 11 Januari 2018. Saat itu AH, korban yang merupakan karyawati swasta diremas payudaranya oleh pelaku.
Kasus ini menjadi ramai setelah rekaman aksi pelecehan tersebut viral di sosial media. Kasus ini juga menjadi sorotan umum saat itu. Tak lama korban melapor ke Polresta Depok, pelaku akhirnya diamankan. Dan kini kasusnya sudah divonis majelis hakim. Nur Fauziah
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Natal, Satgas Pangan Jabar Sidak Tiga Pasar di Bandung Raya
Hasil sidak terungkap terdapat tiga bahan pokok yang mengalami defisit.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBayar Parkir Pakai Qris Diprotes, Ini Respons Wali Kota Surabaya
"Karena saya melakukan parkir dengan QRIS ini untuk menaikkan pendapatan mereka (Jukir) secara jelas."
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnya