Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Taman Kota dan Parkiran di Maluku Divonis Bebas

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Taman Kota dan Parkiran di Maluku Divonis Bebas ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur PT Inti Artha Nusantara (IAN) Hartanto Hutomo, terdakwa kasus korupsi anggaran proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar divonis bebas pada sidang Tipikor yang digelar kemarin Senin.

Menyikapi vonis ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berupaya melakukan kasasi.

"Vonis majelis hakim tipikor pada Senin (31/1) membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun kami masih menyatakan pikir-pikir dan akan mengajukan kasasi ke MA RI," kata Kasi Penuntutan Kejati setempat Achmad Atamimi di Ambon, Selasa (1/2). Dikutip dari Antara.

Majelis Hakim Tipikor Ambon diketuai Jenny Tulak, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Yefta Jefri Sinaga selaku hakim anggota membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi, Ye Ocheng Ahmadali dan Novi Tatipikalawan.

Sedangkan JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 dan Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, sehingga dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Direktur PT Inti Artha Nusantara itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,035 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp1,38 miliar.

Terdakwa Hartanto Hutomo selaku bos PT IAN ini menangani pengerjaan proyek taman kota, pelataran parkir, drainase, dan jalan yang masuk pada tahun anggaran 2017 di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Namun, status terdakwa dalam proyek ini sejak awal tidak jelas, karena ada orang lain yang disebut-sebut sebagai kontraktor atau pimpinan perusahaan. Selain itu, juga tidak ada dokumen pendukung, dan terdakwa menerima pembayaran proyek sebesar Rp4 miliar lebih.

Sementara hasil pekerjaan fisik proyeknya di lapangan tidak sesuai dengan kontrak.

Hartanto ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pelaku lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana proyek senilai Rp4,5 miliar tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan

Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan

Begini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya