Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung: JPU Tak Bisa Hadirkan Bukti Puntung Rokok
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pada malam hari. Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik atau jawaban dari pihak tergugat.
Ega Laksmana Triwira Putra, selaku kuasa hukum terdakwa dalam dupliknya berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya dan memutus bebas terhadap para terdakwa.
"Kami harap majelis hakim mengerahkan seluruh kemampuan akademiknya dalam memeriksa perkara a quo, sehingga dapat memberikan putusan seadil-adilnya pada para terdakwa dan memutus bebas," kata Ega di PN Jaksel, Senin (7/6).
Menurutnya, duplik yang disampaikan pihaknya itu membahas tentang barang bukti yang harus bisa membuat terang suatu kasus atau biasa disebut In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores.
Hal itu juga disebutnya pernah disampaikan oleh saksi ahli hukum pidana dari UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa dalam sidang sebelumnya.
"Sebagaimana yang sudah kita saksikan (selama persidangan), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan bukti-bukti yang terang. (Misalnya) Puntung rokok dari 5 para terdakwa ini dari JPU tak bisa memastikan puntung rokok siapa yang menjadi penyebab kebakaran," ujarya.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, papar Ega, baik JPU maupun saksi yang dihadirkan dalam sidang tak bisa menghadirkan barang bukti berupa puntung rokok yang disebutnya sebagai penyebab terbakarnya gedung tersebut.
Apalagi, barang bukti yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya adalah rokok baru atau yang masih utuh dalam bungkusan laiaknya masyarakat membeli di sebuah minimarket.
"Seharusnya puntung rokok dari awal mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan (hingga persidangan) bisa menghadirkan, ini loh buktinya puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran, tapi hanya bisa menghadirkan rokok baru yang utuh, selayaknya kita beli di Indomaret dan itu dijadikan seolah-olah rokok itulah penyebab kebakaran," paparnya.
Untuk agenda sidang lanjutan perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ini sendiri yakni putusan atau vonis yang akan digelar pada 1 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Enam terdakwa yakni adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Pertama, terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar JPU pada Sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Sementara untuk terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja dalam nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa beranggapan jika para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambah jaksa.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, telah ditetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan pekerja Imam Sudrajat (IS), Sahrul Karim (SK), Karta (K), Tarno (T), dan Halim (H) serta satu Uti Abdul Munir (UAM) selaku mandor.
Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven.
Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019. Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.
Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaBPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca Selengkapnya