Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Kasus HAM Berat di Paniai Papua Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus HAM Berat di Paniai Papua Dituntut 10 Tahun Penjara Terdakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu konsultasi dengan penasihat hukumnya. ©2022 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang didakwakan kepada perwira penghubung Komando Distrik Militer (Dandim) 1705/Paniai, , Mayor Inf (purn) Isak Sattu memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara.

JPU Erryl Prima Putra Agoes yang membacakan tuntutan menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM yang berat di Paniai, Papua. Atas perbuatannya, Isak Sattu didakwa pasal berlapis.

"Dakwaan kesatu melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dan dakwaan kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11).

Dengan tuntutan pasal berlapis, JPU meminta agar Isak Sattu dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar perkara Rp5 ribu.

Terdakwa Siapkan Pembelaan

Seusai JPU membacakan tuntutan, Ketua majelis hakim Sutisna Saswati bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan pleidoi (pembelaan) atau tidak. Awalnya Isak Sattu menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum untuk pembelaan, tetapi saat hakim hendak menutup sidang, terdakwa menyampaikan tanggapan.

"Artinya bahwa dakwaan saya ini prematur dan dipaksakan. Kedua, tidak adil karena tidak ada dari pihak kepolisian atau aparat lain yang dikenai sanksi atau didakwa," ujarnya.

Ia menilai kejadian di Enarotali, Paniai, Papua dilakukan bersama-sama. Ia mengaku jika kerusuhan dan penembakan hanya terjadi di Koramil Enarotali saja masuk akal baginya

"Tapi ini yang tugas pokok kepolisian membubarkan tidak ada didakwa. Di mana keadilannya. Ini saja yang ingin saya sampaikan Yang Mulia," ucapnya.

Mendengar tanggapan itu, Ketua Majelis Hakim Sutisna Saswati menyarankan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan tersendiri. "Mau tulis satu lembar juga enggak apa apa. Karena yang saudara sampaikan itu sudah masuk bagian pembelaan," ucap Sutisna.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Ahmad Kautibi menilai tuntutan JPU tidak benar. Tak hanya itu, tuntutan terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.

"Kalau menurut saya sebagai PH (penasihat hukum), tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini tidak benar dan tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM," tegasnya.

Untuk itu, Ahmad menyatakan pihaknya akan menyusun pembelaan terbaik. Dia mengaku akan memasukkan pernyataan Isak Sattu ke dalam pembelaan.

"Ya tentu. Tentunya kita sebagai PH sudah menyiapkan pembelaan terbaik bagi terdakwa," ucapnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Perjalanan 12 Jam, Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Surat Suara Pemilu ke Puncak jaya Tiba-tiba 'Diadang Alam'

Perjalanan 12 Jam, Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Surat Suara Pemilu ke Puncak jaya Tiba-tiba 'Diadang Alam'

Dalam perjalanan pengantaran surat suara pemilu itu, para anggota kepolisian Puncak Jaya Papua tiba-tiba mendapati momen tak terduga.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka

Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka

Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka

Baca Selengkapnya