Merdeka.com - Sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang didakwakan kepada perwira penghubung Komando Distrik Militer (Dandim) 1705/Paniai, , Mayor Inf (purn) Isak Sattu memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara.
JPU Erryl Prima Putra Agoes yang membacakan tuntutan menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM yang berat di Paniai, Papua. Atas perbuatannya, Isak Sattu didakwa pasal berlapis.
"Dakwaan kesatu melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dan dakwaan kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11).
Dengan tuntutan pasal berlapis, JPU meminta agar Isak Sattu dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar perkara Rp5 ribu.
Seusai JPU membacakan tuntutan, Ketua majelis hakim Sutisna Saswati bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan pleidoi (pembelaan) atau tidak. Awalnya Isak Sattu menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum untuk pembelaan, tetapi saat hakim hendak menutup sidang, terdakwa menyampaikan tanggapan.
"Artinya bahwa dakwaan saya ini prematur dan dipaksakan. Kedua, tidak adil karena tidak ada dari pihak kepolisian atau aparat lain yang dikenai sanksi atau didakwa," ujarnya.
Ia menilai kejadian di Enarotali, Paniai, Papua dilakukan bersama-sama. Ia mengaku jika kerusuhan dan penembakan hanya terjadi di Koramil Enarotali saja masuk akal baginya
"Tapi ini yang tugas pokok kepolisian membubarkan tidak ada didakwa. Di mana keadilannya. Ini saja yang ingin saya sampaikan Yang Mulia," ucapnya.
Mendengar tanggapan itu, Ketua Majelis Hakim Sutisna Saswati menyarankan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan tersendiri. "Mau tulis satu lembar juga enggak apa apa. Karena yang saudara sampaikan itu sudah masuk bagian pembelaan," ucap Sutisna.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Ahmad Kautibi menilai tuntutan JPU tidak benar. Tak hanya itu, tuntutan terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.
"Kalau menurut saya sebagai PH (penasihat hukum), tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini tidak benar dan tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM," tegasnya.
Untuk itu, Ahmad menyatakan pihaknya akan menyusun pembelaan terbaik. Dia mengaku akan memasukkan pernyataan Isak Sattu ke dalam pembelaan.
"Ya tentu. Tentunya kita sebagai PH sudah menyiapkan pembelaan terbaik bagi terdakwa," ucapnya. [yan]
Baca juga:
Komnas HAM: Jangan sampai Pengadilan Kejahatan Kemanusiaan Sungsang Pemikiran
Catatan Komnas HAM Terkait Kasus Tragedi Paniai
Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Ini Kesaksian Mantan Wakapolri
Sidang Pelanggaran HAM Paniai, Eks Wakapolres Sebut Suara Tembakan dari Bukit
Pembagian BLT Diduga Tak Sesuai Daftar, Kantor Distrik Kebo di Paniai Papua Dibakar
Advertisement
Daftar 7 Kapolda yang Dirotasi Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Jabar hingga Sulsel
Sekitar 5 Menit yang laluProfil Irjen Karyoto: Tolak Paksakan Kasus Formula E, Kini Jadi Kapolda Metro
Sekitar 12 Menit yang laluMutasi Polri: Irjen Akhmad Wiyagus jadi Kapolda Jabar, Helmy Santika Kapolda Lampung
Sekitar 16 Menit yang laluRotasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Angesta Romano Kapolda Gorontalo
Sekitar 18 Menit yang laluMasuk Masa Pensiun, Boy Rafli Dimutasi Sebagai Pati Densus 88
Sekitar 26 Menit yang laluUsia Gunung Anak Krakatau hampir Satu Abad, Terjadi Erupsi Tinggi Letusan 600 Meter
Sekitar 33 Menit yang laluMutasi Polri: Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Kapolda Metro Jaya Diisi Irjen Pol Karyoto
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih
Sekitar 2 Jam yang laluDeklarasi Capres Cawapres Koalisi Gerindra PKB, Cak Imin: Ramadan Ini InsyaAllah
Sekitar 2 Jam yang laluDisebut Usulkan Nama Cawapres, Jusuf Kalla: Terserah Anies
Sekitar 3 Jam yang laluTujuh Anggota TNI Bantu Korban Gempa Cianjur Keracunan Ikan Pindang saat Sahur
Sekitar 9 Jam yang laluRazia Produsen dan Penjual Bahan Petasan di Jateng, 40 Orang Jadi Tersangka
Sekitar 9 Jam yang laluRotasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Angesta Romano Kapolda Gorontalo
Sekitar 12 Menit yang laluPolisi Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih
Sekitar 1 Jam yang laluTak Laksanakan Tugas, Polisi di Lombok Tengah Dipecat Tidak Hormat
Sekitar 11 Jam yang laluNarasi Video Kasat Lantas Polres Malang Pamer Barang Mewah Disebut Tak Semuanya Benar
Sekitar 16 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 4 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Cetak 2 Assist kontra Persikabo, Brylian Aldama Ingin Bawa Persebaya Permalukan PSIS
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami