Terbukti suap hakim, Dada Rosada divonis 10 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa Dada Rosada divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Bekas wali kota Bandung itu juga diharuskan membayar Rp 600 juta, namun jika tidak membayar harus diganti subsider dengan kurungan tiga bulan penjara.
Wali kota dua periode itu terbukti bersama koleganya Edi Siswadi menyuap hakim Setyabudi dan hakim Pengadilan Tinggi Bandung agar tujuh terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung 2009-2010 divonis ringan.
Upaya suap itu juga bertujuan agar hakim tidak mengungkap keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan, dengan itu menjatuhi 10 tahun penjara dikurangi tahanan dan denda sebesar 600 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim yang dipimpin Nurhakim, dalam amar putusan di PN Tipikor Bandung, Senin (28/4).
Hakim menjerat Dada dengan tiga dakwaan sekaligus dengan pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi. Sebelum memutus, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Unsur yang memberatkan, kata Nurhakim, bahwa sebagai pejabat terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, terdakwa melakukan pembiaran korupsi (anak buahnya) bahkan ikut dan berperan aktif, perbuatan terdakwa juga merusak citra peradilan.
Adapun untuk yang meringankan terdakwa dinilai berterus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan, juga tidak pernah dihukum sebelumnya dan semasa memimpin 10 tahun Bandung mendapatkan beberapa penghargaan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun penjara. Dada yang mengenakan kemeja putih tampak tegar mendengar hukuman tersebut.
Untuk diketahui, Dada bersama Edi Siswadi yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.
Suap diberikan lewat tersangka Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat. Masing-masing sudah divonis 7 dan 5 tahun penjara. Alasannya, agar putusan pengadilan tak menyertakan Dada, Edi, serta Herry Nurhayat.
Adapun empat lainnya, Hakim Setyabudi Tedjocahyono dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, Herry 5 tahun, Toto 7 tahun dan Asep 3,5 tahun.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaHal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar
Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaDivonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang
Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Baca Selengkapnya