Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Pakai Sabu, Personel Polrestabes Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

Terbukti Pakai Sabu, Personel Polrestabes Medan Dihukum 3 Tahun Penjara Ilustrasi Sidang. ©‚©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Medan, Andi Arvino (35) terbukti bersalah memakai sabu. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hukuman untuk Andi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12). Dalam sidang ini, terdakwa yang hadir dengan cara video konferensi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Dominggus.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni Andi merupakan polisi aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," jelas Dominggus.

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Andi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan yang menuntut Andi dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal pengedar atau perantara penjualan sabu-sabu. Mereka menyatakan pria itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan langsung menyatakan banding dengan putusan ini. "Kami banding Yang Mulia," ujarnya.

Sebelumnya, Rizqi mengatakan, Andi ditangkap karena disangka menjadi pengedar sabu. "Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar sabu. Kalau tidak salah, pengakuannya sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat dites urine, positif," jelasnya.

Berdasarkan dakwaan, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim, Medan. Dia lalu membawa narkotika itu ke RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Benget memberi Andi Arvino uang Rp600 ribu sebagai upah menjemput sabu itu.

Keesokan harinya, Andi menerima Rp1 juta dari Wilson EM Sitorus. Uang itu digunakan untuk membeli sabu di Jalan Aksara, Medan.

Andi saat itu membeli 1 gram sabu. Dia kemudian kembali membawa narkotika itu ke Blok B RTP Polrestabes Medan dan menyerahkannya kepada Wilson sekitar pukul 21.00 WIB. Dia mendapat upah Rp500 ribu.

Aksi Andi diketahui Propam Polrestabes Medan. Pada Selasa (18/2), mereka melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pipet yang berisi sisa sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri miliknya. Setelah diinterogasi dia mengakui perbuatannya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Aksi Personel Polrestabes Medan Amankan Terduga Pelaku Pencurian Pagar Besi, Curi Perhatian Warganet

Aksi Personel Polrestabes Medan Amankan Terduga Pelaku Pencurian Pagar Besi, Curi Perhatian Warganet

Para pelaku tampak dikawal hingga tiba di kantor polisi.

Baca Selengkapnya
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Usai Merayu Polwan Senior Karena Diperintah Komadan, Polisi Berpangkat Bripda Ini Malah dapat Hukuman Lari 15 KM

Usai Merayu Polwan Senior Karena Diperintah Komadan, Polisi Berpangkat Bripda Ini Malah dapat Hukuman Lari 15 KM

Seorang Bripda dihukum lari 15 KM usai diperintahkan komandan rayu seniornya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
⁠Jenderal Polisi Mendadak Cek Kamar Mandi Taruni Akpol, Kondisinya jadi Sorotan

⁠Jenderal Polisi Mendadak Cek Kamar Mandi Taruni Akpol, Kondisinya jadi Sorotan

Jenderal polisi bintang dua ini melakukan pemeriksaan langsung ke kamar mandi taruni Akpol untuk memastikan kelayakan dan kenyamanan taruni.

Baca Selengkapnya
Resmi Pacaran, Potret Perwira Polisi Anak Eks Kasau dengan Putri Jenderal Andika Perkasa Lengket Kayak Prangko di Depan Ortu

Resmi Pacaran, Potret Perwira Polisi Anak Eks Kasau dengan Putri Jenderal Andika Perkasa Lengket Kayak Prangko di Depan Ortu

Momen mesra kebersamaan Iptu Hafiz Akbar dan Angela Perkasa saat berkumpul dengan keluarga besar.

Baca Selengkapnya
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya