Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti menyuap Akil, Hambit-Cornelis divonis 4 dan 3 tahun

Terbukti menyuap Akil, Hambit-Cornelis divonis 4 dan 3 tahun Hambit Bintih dan Cornelis Nalau. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi.

Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, dipidana penjara masing-masing selama empat tahun dan tiga tahun.

Menurut Ketua Majelis Hakim Suwidya, Hambit yang juga merupakan Bupati non-aktif Gunung Mas bersama-sama dengan Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan uang senilai Rp 3 miliar dengan perantaraan Anggota Komisi II fraksi Partai Golkar, Hj. Chairun Nisa.

Hakim Ketua Suwidya menambahkan, duit sogokan itu diberikan buat mempengaruhi Akil dalam memutuskan perselisihan pilkada Kabupaten Gunung Mas diajukan oleh pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan duet Jaya Samaya Monong-Daldin. Mereka menggugat kemenangan Hambit Bintih-Arton S. Dohong dalam pilkada Gunung Mas.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun masing-masing dengan pidana penjara selama empat dan tiga tahun dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalankan," kata Hakim Ketua Suwidya, saat membacakan amar putusan Hambit-Cornelis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3).

Hakim Ketua Suwidya juga menjatuhkan pidana denda kepada Hambit dan Cornelis masing-masing sebesar Rp 100 juta dan Rp 150 juta. Jika tidak dibayar, keduanya diganjar dengan hukuman kurungan selama  tiga bulan.

Pertimbangan meringankan Hambit-Cornelis adalah belum pernah dihukum, jujur dalam persidangan, bekerjasama, menjadi tulang punggung, serta mengakui dan menyesali perbuatan.

Selain itu, Hambit adalah pejabat yang dihormati pegawainya dan Cornelis adalah petinggi perusahaan yang memiliki tanggungan pegawai. Sementara hal-hal memberatkan adalah perbuatan keduanya dilakukan ketika pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

Menurut Hakim Ketua Suwidya, Hambit dan Cornelis terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa sebulan lalu. Menurut Hakim Anggota Gosen Butar-Butar, mereka tidak sependapat dengan tuntutan jaksa karena dirasa terlampau berat. Sebabnya adalah kedua terdakwa sudah jujur dan mengakui perbuatan dalam sidang.

Menurut Hakim Alexander Marwata, Hambit yang ditetapkan sebagai Bupati Gunung Mas periode 2013-2018 bersama-sama dengan Cornelis Nalau terbukti menyogok mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan uang SGD (Dolar Singapura) 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta melalui Chairun Nisa.

Dia melanjutkan, duit itu diberikan Hambit dan Cornelis dengan harapan majelis hakim dipimpin Akil Mochtar, dengan anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman menolak gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK diajukan pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan duet Jaya Samaya Monong-Daldin. Serta menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. Jaksa menggabungkan berkas dakwaan Hambit dan Cornelis.

Menurut Hakim Alexander, pada 19 September 2013, Hambit menemui Chairun Nisa di sebuah restoran di Hotel Sahid, Jakarta. Saat itu, Hambit meminta kepada Chairun Nisa supaya bisa membantu mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan dipertemukan dengan Akil Mochtar.

"Chairun Nisa kemudian menghubungi Akil dengan mengirimkan pesan singkat berisi, 'Pak Akil, saya mau minta bantu nih untuk Gunung Mas. Tapi untuk incumbent yang menang.'," ujar Jaksa Ely.

"Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa , 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," ujar Jaksa Ely.

Kemudian, pada 20 September 2013, Hambit menemui Akil di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Komplek Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Hambit lantas mengungkapkan meminta bantuan Akil dalam sengketa pilkada Gunung Mas. Akil menyarankan supaya Hambit nantinya hanya berhubungan dengan Chairun Nisa soal sengketa itu.

Tiga hari setelah pertemuan dengan Hambit, Akil menetapkan majelis hakim panel dalam perkara sengketa pilkada Gunung Mas. Yakni Akil menjadi Ketua merangkap anggota, dan Anwar Usman serta Maria Farida Indrati sebagai anggota.

"Pada 24 September 2013, Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa berisi,' Besok sidang. Kemarin pemohon sudah ketemu saya langsung. Si Bupatinya. Tapi saya minta lewat bu Nisa saja'," sambung Jaksa Sigit Waseso.

Akil lantas meminta kepada Chairun Nisa supaya Hambit menyiapkan dana sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk Dolar Amerika Serikat. Pada 26 September 2013, Hambit dan Cornelis Nalau menemui Chairun Nisa di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, Chairun Nisa juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada Hambit, yang isinya adalah Akil minta imbalan Rp 3 miliar dan diberikan dalam bentuk Dolar Amerika. Hambit dan Cornelis menyanggupi.

Hambit kemudian meminta Cornelis menyiapkan sejumlah uang buat diberikan kepada Akil, melalui Chairun Nisa pada 2 Oktober 2013. Pada 30 September 2013 mengontak Chairun Nisa menyatakan dana buat Akil sudah siap.

Pada 2 Oktober 2013, Chairun Nisa mengontak Akil akan memberikan duit suap dari Hambit dan Cornelis. Akil menyanggupi akan menerima duit itu di rumah dinas MK, Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu, Chairun Nisa datang bersama Cornelis membawa duit suap itu, dan tak lama kemudian langsung disergap tim KPK.

Namun, menurut Hakim Anggota Mathius Samiaji, meski Akil menerima suap tapi tidak terbukti mempengaruhi hakim konstitusi lain dalam panel satu, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, dalam mengambil putusan perkara itu. Karena dalam putusan akhir tidak terbukti ada intervensi dari Akil terhadap dua hakim itu.

"Dalam perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf. Maka keduanya harus dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai perbuatan," ujar Hakim Mathius.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Haru Upacara Persemayaman Kopda Hendrianto yang Gugur Diserang KKB, Isak Tangis Keluarga Pecah
Momen Haru Upacara Persemayaman Kopda Hendrianto yang Gugur Diserang KKB, Isak Tangis Keluarga Pecah

Momen haru upacara persemayaman Kopda Hendrianto. Isak tangis keluarga kehilangan Kopda Hendrianto.

Baca Selengkapnya
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Tampil Kompak, Intip Keseruan Atta Halilintar Ajak Tim AHHA Meriahkan HUT RI Dufan
Tampil Kompak, Intip Keseruan Atta Halilintar Ajak Tim AHHA Meriahkan HUT RI Dufan

Keluarga Atta Halilintar merayakan momen HUT RI dengan bertamasya ke Dufan bersama ratusan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya