Terbukti Langgar Kode Etik Kemahasiswaan, Gilang Pelaku 'Fetish Jarik' Dipecat Unair
Merdeka.com - Gilang 'Fetish Kain Jarik' mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya akhirnya dipecat dari kampusnya. Dia dinyatakan drop out (DO), berdasarkan keputusan langsung dari Rektor Unair.
Pemecatan Gilang ini disampaikan oleh Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo. Dia mengatakan Rektor Unair, Mohammad Nasih mengambil kebijakan tersebut setelah mendapatkan bukti yang cukup terkait tindakan menyimpang yang dilakukan oleh Gilang.
"Pak Rektor memutuskan yang bersangkutan dikeluarkan atau di DO sejak hari ini," kata Suko, Rabu (5/8).
Ia menambahkan, pemecatan itu dilakukan setelah Unair menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gilang. Pihaknya lalu melakukan pelacakan dan menghimpun informasi.
Informasi itu ditindak lanjuti dengan rapat klarifikasi daring, yang dilakukan pihak Dekanat FIB Unair bersama pihak keluarga Gilang pada Senin (3/8) lalu.
"Berdasarkan laporan, pertama setelah melakukan pelacakan, kemudian yang kedua mengumpulkan informasi dari tim help center, kemudian pertemuan dari pihak Dekan FIB dengan keluarga," tambahnya.
Dari hasil rapat itu, Unair menilai bahwa Gilang telah melanggar kode etik dan kode perilaku mahasiswa. Maka sejak keputusan ini diambil, Suko mengatakan, Gilang sudah tak memiliki sangkut paut lagi dengan Unair.
"Perilaku yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagaimana mestinya mahasiswa. Maka Unair mengambil tindakan etis itu. Terhitung sejak hari ini yang bersangkutan tidak punya sangkut paut dengan Unair," katanya.
Tak hanya itu, dalam rapat klarifikasi tersebut , Suko mengatakan, pihak keluarga Gilang meminta maaf atas apa yang telah dilakukan mahasiswa angkatan 2015 tersebut. Mereka juga menyesali perbuatan putranya.
"Keluarga sudah menyatakan permintaan maaf pada Senin lalu, dan kemudian menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Unair," ujarnya.
Lalu bagaimana dengan tindakan Gilang secara pidana, Suko menyerahkan sepenuhnya pada Kepolisian. Ia menyebut, polisi lebih tahu mengenai mekanisme pidana yang bisa menjerat Gilang nantinya.
"Itu kita serahkan pada Kepolisian. Maka dari itu, sebaiknya para korban melapor," tegasnya.
Sebelumnya, jagad dunia maya diramaikan dengan fenomena "fetish jarik" yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Pasalnya, fenomena fetish jarik tersebut kabarnya dibarengi dengan adanya aksi pelecehan seksual oleh sang pelaku dengan berkedok untuk riset terhadap para korbannya yang juga para mahasiswa.
Topik fetish jarik ini sendiri sempat trending di twitter setelah diunggah oleh akun @m_fikris dengan judul Fetish Kain Jarik. Akun yang mengaku menjadi salah satu korban ini menceritakan aksi pelaku dengan modus meminta bantuan untuk penelitian tugas akhir yang bertemakan bungkus membungkus.
Namun, dari cuitan ini justru muncul akun-akun lain yang mengaku mengalami hal yang sama dari pelaku. Mereka pun saling bercerita terkait dengan pengalaman korban fetish jarik tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca SelengkapnyaSaat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaRektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebenarnya, kata dia, jumlah korban mencapai 15 orang, namun yang berani melaporkan perbuatan rektor tersebut baru 12 orang.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaETH telah mengklarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadapnya.
Baca SelengkapnyaMelki dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi administratif berupa skorsing satu semester.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaSK tersebut ditandatangani Rektor UI, Prof Ari Kuncoro dan dikeluarkan pada 29 Januari 2024.
Baca Selengkapnya