Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti korupsi, Nyoman divonis 3 tahun bui

Terbukti korupsi, Nyoman divonis 3 tahun bui I Nyoman Suisnaya. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis I Nyoman Suisnaya, terdakwa dalam kasus suap dana Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemenakertrans, 3 tahun penjara. Selain itu, Nyoman juga didenda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Menanggapi vonis ini, sekretaris ditjen P2KT Kemenaketrans itu meminta waktu untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Setelah kami konsultasi dengan PH (penasehat hukum) kami, kami mengambil alternatif yang ketiga yakni pikir-pikir dulu," ujar Nyoman.

Sama seperti Nyoman, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Muhabuddin juga menyatakan pikir-pikir dulu dengan putusan hakim tersebut.

Dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut Nyoman empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Vonis hakim hari ini lebih rendah ketimbang tuntutan JPU.

Sesditjen P2KT Kemenakertrans itu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf b UU 31/99 perubahan atas UU 20/01 jo ps 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Ketua Jaksa Muhib saat membacakan tuntutan pada Jumat (16/3) lalu, hal-hal yang memberatkan adalah Nyoman telah mengabaikan kepentingan masyarakat transmigrasi dan tidak membela pemberantasan korupsi. Dan hal yang meringankan adalah, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta telah mengabdi 20 tahun dan masih memiliki tanggungan keluarga.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya