Terbukti korupsi, Nyoman divonis 3 tahun bui
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis I Nyoman Suisnaya, terdakwa dalam kasus suap dana Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemenakertrans, 3 tahun penjara. Selain itu, Nyoman juga didenda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Menanggapi vonis ini, sekretaris ditjen P2KT Kemenaketrans itu meminta waktu untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Setelah kami konsultasi dengan PH (penasehat hukum) kami, kami mengambil alternatif yang ketiga yakni pikir-pikir dulu," ujar Nyoman.
Sama seperti Nyoman, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Muhabuddin juga menyatakan pikir-pikir dulu dengan putusan hakim tersebut.
Dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut Nyoman empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Vonis hakim hari ini lebih rendah ketimbang tuntutan JPU.
Sesditjen P2KT Kemenakertrans itu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf b UU 31/99 perubahan atas UU 20/01 jo ps 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Ketua Jaksa Muhib saat membacakan tuntutan pada Jumat (16/3) lalu, hal-hal yang memberatkan adalah Nyoman telah mengabaikan kepentingan masyarakat transmigrasi dan tidak membela pemberantasan korupsi. Dan hal yang meringankan adalah, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta telah mengabdi 20 tahun dan masih memiliki tanggungan keluarga.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya