Terbukti Konsumsi Sabu, 1 Anggota Polri di Aceh Dipecat
Merdeka.com - Satu orang anggota Polri berinisial Brigadir AU di Kabupaten Aceh Barat, diberhentikan tidak hormat karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu. Dalam upacara pemberhentian tidak hormat tersebut, Rabu, Brigadir AU tidak hadir.
"Brigadir AU terbukti melakukan pelanggaran pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa di Meulaboh, Rabu (11/12).
Pemecatan tersebut dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor Kep/320/X/2009 tanggal 31 Oktober tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap AU.
Sebelumnya, AU juga sudah menjalani pemeriksaan etik, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/05.A/XII/2008 Propam, tanggal 10 Desember 2019.
Dalam perkara ini, oknum polisi tersebut positif menggunakan zat methaphetamine yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Kapolres Bobby juga menegaskan dirinya tetap akan menindak tegas apabila ada oknum Polri yang menggunakan narkotika, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCurhat Prajurit TNI Adiknya 6 Kali Gagal jadi Polisi, Kapolri 'Persiapkan Biar Enggak Bikin Malu'
Curhat berujung manis, adik prajurit TNI dijanjikan lulus oleh Kapolri usai gagal berkali-kali. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKronologi Pria Bersenjata Golok Nekat Serang Polisi Berpistol, Begini Nasibnya Kini
Seorang anggota polisi melepaskan tembakan usai diancam golok orang tak dikenal. Ini kronologinya.
Baca SelengkapnyaPerwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca Selengkapnya