Terbukti Cabuli Anak Angkat, Eks Kapolres Badung Divonis 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Eks Kapolres Badung, Bali, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutarno, perbuatan terdakwa Ignatius dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," kata Hakim Sutarno di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Ignatius telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, JPU meminta agar Ignatius Soembodo dihukum 10 tahun penjara.
Pihak Korban Nilai Tidak Adil
Terpisah, pengacara korban, Muslihin Mapiare, ketika ditemui menyampaikan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Surabaya.
"Kami sangat kecewa sekali dengan hasil putusan tersebut. Menurut kami sangat jauh sekali dari rasa keadilan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara, hakim hanya memutus separuh tuntutan, yaitu 5 tahun," ujar Muslihin.
Dia lalu menegaskan akan mengawal kasus yang menimpa kliennya itu hingga memperoleh keadilan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Ignatius.
"Jaksa harus melakukan upaya hukum banding. Kami akan kawal hingga kasus ini dapat memenuhi rasa keadilan," tandasnya.
Diketahui, korban adalah anak BS, teman Ignatius, yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawat putrinya itu karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.
Pemerkosaan itu terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya pada usia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan.
Dan selama tinggal di rumah Ignatius, korban mengaku sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.
Sejatinya, BS sepakat mengambil CIS bila berusia 3 tahun. Namun, ayah korban itu kesulitan menemui anaknya. Meski sudah memberikan nafkah selama dititipkan. Malahan, Ignatius meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal yaitu Rp20 miliar bila BS ingin mengambil anaknya itu.
BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKompol Ika Shanti Wakapolres Muda Bantu Pasangkan Pangkat Anak Buah, Parasnya Malah jadi Sorotan
Berikut momen Kompol Ika Shanti Wakapolres muda yang bantu pasangkan pangkat anak buahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua
Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaAnak Buah Prabowo Mayjen Tandyo Budi R jadi Pangdam IV Diponegoro
Mayjen Tandyo Budi R menggantikan Mayjen Widi Prasetijono.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnya