Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Majelis Hakim juga menambahkan, Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia.
Seperti dilansir dari Antara, Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaDiadukan ke Bawaslu, Ganjar: Mungkin Sekarang Musim Mengadu, Enggak Apa Nanti Saya Jelaskan Semua
Ganjar ia mengaku akan menjelaskan ke pihak Bawaslu
Baca SelengkapnyaGadis 12 Tahun Ini Harus Cuci Darah Seminggu Dua Kali usai Divonis Gagal Ginjal, Ini Penyebabnya
Tak hanya orang tua, gagal ginjal juga bisa terjadi pada anak muda bahkan anak-anak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPernah Tak Digaji hingga Dijauhi Saudara, Perempuan Asal Tuban Kini Sukses Kembangkan Toko Kelontong yang Selalu Ramai Pembeli
Kata-kata pepatah yang berbunyi “kehidupan seperti roda sedang berputar” menggambarkan kehidupan Yati.
Baca SelengkapnyaMahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.
Baca SelengkapnyaGagal Haru, Momen Lamaran Ini Jadi Kocak Lantaran Calon Mempelai Perempuan Salah Tingkah
Lamaran menjadi salah satu momen mendebarkan tapi selalu ditunggu-tunggu pasangan kekasih.
Baca SelengkapnyaKemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur
Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca Selengkapnya