Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbang ke Jakarta, Ahmad Dhani Akan Dikawal 6 Petugas

Terbang ke Jakarta, Ahmad Dhani Akan Dikawal 6 Petugas Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Setelah dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Surabaya dalam kasus umpatan idiot, Ahmad Dhani akhirnya dikembalikan ke Jakarta, Kamis (13/6) besok. Ia dijadwalkan naik pesawat pada pukul 05.00 WIB, dengan dikawal oleh 6 orang petugas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan, proses administrasi pemindahan musisi Ahmad Dhani dari Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, diakuinya sudah selesai.

Untuk itu, pihaknya sudah tidak ada persoalan lagi untuk melakukan pemindahan penahanan suami Mulan Jameela itu ke Jakarta pada Kamis pagi.

"Proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani sudah selesai. Yang bersangkutan akan dipindahkan besok (Kamis) pagi," tegasnya, Rabu (12/6).

Dikonfirmasi soal transportasi yang akan digunakan oleh Ahmad Dhani menuju ke Jakarta, Richard mengatakan, jika pentolan grup band Dewa 19 itu akan dikirim dengan menggunakan pesawat.

"Jadwal penerbangan pukul 05.00 WIB," tambahnya.

Soal pengawalan, Richard mengatakan, akan ada empat orang dari Kejaksaan dan dua orang dari Kepolisian yang akan mengawal proses pemindahan Ahmad Dhani. "Empat orang dari Kejaksaan dan dua orang dari Kepolisian yang akan mengawal Ahmad Dhani," tegasnya.

Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik melalui video blog (Vlog) yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI. Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung umpatan idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini Ahmad Dhani tidak dilakukan penahanan. Namun Ia ditahan dalam kasus ujaran kebencian yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus ini sendiri, hingga kini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikenal Tajir Melintir, Alshad Ahmad ke Pangandaran Pakai Pesawat Cessna Caravan Hanya Menempuh 45 Menit

Dikenal Tajir Melintir, Alshad Ahmad ke Pangandaran Pakai Pesawat Cessna Caravan Hanya Menempuh 45 Menit

Alshad Ahmad melakukan perjalanan dari Bandung menuju Pangandaran menggunakan pesawat milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019,

Baca Selengkapnya
Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute

Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute

Genangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.

Baca Selengkapnya
Truk Bawa Rombongan Peziarah Terguling di Bandung Barat, 5 Orang Meninggal Dunia

Truk Bawa Rombongan Peziarah Terguling di Bandung Barat, 5 Orang Meninggal Dunia

Diduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Diguyur Hujan Deras, 18 RT di Jakarta Terendam Banjir Sore Ini

Diguyur Hujan Deras, 18 RT di Jakarta Terendam Banjir Sore Ini

Ketinggian air yang menggenang sejumlah wilayah tersebut bervariasi.

Baca Selengkapnya
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur

Jakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur

Airlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

Baca Selengkapnya