Terancam gagal nyaleg, ketua Harian DPD Golkar Jateng gugat PKPU
Merdeka.com - Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono, mengajukan Permohonon Uji Material Peraturan Perundangan di bawah Undang-undang di Mahkamah Agung (MA). Sebabnya, Iqbal yang pernah terjerat kasus dana bantuan sosial (bansos) APBD Jawa Tengah tahun 2008, terancam gagal menjadi calon anggota DPRD I.
Konsultan Ahli Iqbal Wibisono, Dr Markus Yohanis Hage, mengatakan perundangan yang diuji materi adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.28 tahun 2018. "Peraturan itu sangat ngawur dan harus batal demi hukum. PKPU itu cacat formal dan material," terangnya, Jumat (20/7) di Semarang.
Uji materi itu telah didaftarkan di MA pada 16 Juli 2018. Markus mengungkapkan PKPU No 20 tersebut bertentangan dengan UU Konvensi Sipol atau hak asasi dan politik karena telah meniadakan dan mengubur hak politik seseorang tanpa putusan pengadilan.
"Ini tentu salah kaprah dan harus diluruskan. Jangan kemudian sebagai penyelenggara pemilu bertindak arogan," paparnya.
Ditegaskan, jika uji materi ini ditolak oleh MA, maka akan dilakukan gugatan ke Bawaslu. "Kita tunggu saja jalannya persidangan. Selama 14 hari sejak sidang pertama, uji materi harus diputuskan. Jika hakimnya tidak diintervensi dan paham benar dengan persoalan hukum, kami optimistis uji materi ini akan diterima," kata Markus.
Sementara Iqbal mengatakan dirinya telah divonis 1 tahun penjara. "Saya menjalani hukuman selama 9 bulan karena mendapat remisi. Karena persoalan itu, pada 2014 saya gagal dilantik menjadi anggota dewan meski meraih suara terbanyak sekitar 51 ribu," paparnya.
"Saya sudah menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan. Sekarang, dengan adanya PKPU tersebut maka saya kembali menjalani hukuman seumur hidup tanpa pernah disidang. Hak politik saya dicabut komisioner KPU secara tidak adil," kata Iqbal. Dia menyatakan akan terus melawan ketidakadilan yang dialaminya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang
Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaYusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya