Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terancam gagal nyaleg, ketua Harian DPD Golkar Jateng gugat PKPU

Terancam gagal nyaleg, ketua Harian DPD Golkar Jateng gugat PKPU Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono, mengajukan Permohonon Uji Material Peraturan Perundangan di bawah Undang-undang di Mahkamah Agung (MA). Sebabnya, Iqbal yang pernah terjerat kasus dana bantuan sosial (bansos) APBD Jawa Tengah tahun 2008, terancam gagal menjadi calon anggota DPRD I.

Konsultan Ahli Iqbal Wibisono, Dr Markus Yohanis Hage, mengatakan perundangan yang diuji materi adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.28 tahun 2018. "Peraturan itu sangat ngawur dan harus batal demi hukum. PKPU itu cacat formal dan material," terangnya, Jumat (20/7) di Semarang.

Uji materi itu telah didaftarkan di MA pada 16 Juli 2018. Markus mengungkapkan PKPU No 20 tersebut bertentangan dengan UU Konvensi Sipol atau hak asasi dan politik karena telah meniadakan dan mengubur hak politik seseorang tanpa putusan pengadilan.

"Ini tentu salah kaprah dan harus diluruskan. Jangan kemudian sebagai penyelenggara pemilu bertindak arogan," paparnya.

Ditegaskan, jika uji materi ini ditolak oleh MA, maka akan dilakukan gugatan ke Bawaslu. "Kita tunggu saja jalannya persidangan. Selama 14 hari sejak sidang pertama, uji materi harus diputuskan. Jika hakimnya tidak diintervensi dan paham benar dengan persoalan hukum, kami optimistis uji materi ini akan diterima," kata Markus.

Sementara Iqbal mengatakan dirinya telah divonis 1 tahun penjara. "Saya menjalani hukuman selama 9 bulan karena mendapat remisi. Karena persoalan itu, pada 2014 saya gagal dilantik menjadi anggota dewan meski meraih suara terbanyak sekitar 51 ribu," paparnya.

"Saya sudah menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan. Sekarang, dengan adanya PKPU tersebut maka saya kembali menjalani hukuman seumur hidup tanpa pernah disidang. Hak politik saya dicabut komisioner KPU secara tidak adil," kata Iqbal. Dia menyatakan akan terus melawan ketidakadilan yang dialaminya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya