Tepergok Tak Pakai Masker, Anggota Polda Jambi Dihukum Push Up
Merdeka.com - Sejumlah anggota Polda Jambi dihukum push up lantaran tepergok tak mengenakan masker. Subbid Provos langsung mendatangi beberapa ruang kerja anggota.
Seperti dilansir Antara, belasan personel Provos Polda Jambi, menegur personel Polda Jambi yang memakai masker dengan tidak benar dan menghukumnya dengan hukuman fisik 'push up' di tempat, Selasa (18/8).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan selama dua hari ke depan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam melakukan operasi Provos Polda Jambi melakukan pengecekan pendisiplinan penggunaan masker di setiap ruangan dan lingkungan Mapolda Jambi demi pencegahan dan pengendalian virus corona.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020/ dan meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Sanksi lainnya juga dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Kuswahyudi Tresnadi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP menyindir kalau polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaIrjen Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk turun mengamankan rumah ibadah selama natal
Baca SelengkapnyaPolda Papua akan merekrut 2.000 pemuda untuk menjadi Bintara yang akan ditempatkan di polres
Baca Selengkapnya