Tentukan Langkah Hukum Lanjutan, Pengacara Herry Wirawan Tunggu Salinan Putusan MA
Merdeka.com - Kuasa hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah langkah banding Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri di Bandung, ditolak Mahkamah Agung (MA). Penolakan tersebut berarti vonis mati tetap berlaku sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Salah seorang kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, sampai saat ini belum menerima salinan putusan sidang MA. Hal itu pula yang membuat langkah hukum berikutnya belum ditentukan.
"Kami harus menerima dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung," kata Ira, Senin (23/1).
Salinan tersebut bisa menjadi bahan diskusi antara kuasa hukum dengan Herry Wirawan. Semuanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar, terlebih ada banyak dokumen yang harus disiapkan.
"Tentu ada proses, pertama harus ada nota kemudian harus ada tanda tangan basah, harus diantarkan atau memenuhi persyaratan birokrasi dan administrasi proses hukum yang ada," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengapreasiasi vonis mati dari Pengadilan Tinggi Bandung kepada terpidana Herry Wirawan.
"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat," kata Bintang melalui siaran pers yang diterima awal Januari lalu.
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaDari hewan berkantung yang lucu hingga mamalia nokturnal yang sulit ditangkap, temukan keindahan makhluk menawan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaHewan-hewan ini memiliki tingkat nafsu makan yang besar. Apa saja hewan tersebut?
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan asal Turki baru-baru ini membawa kasus hukum terhadap suaminya karena suaminya tidak menjaga kebersihan.
Baca Selengkapnya