Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tentukan Langkah Hukum Lanjutan, Pengacara Herry Wirawan Tunggu Salinan Putusan MA

Tentukan Langkah Hukum Lanjutan, Pengacara Herry Wirawan Tunggu Salinan Putusan MA Sidang vonis Herry Wirawan. ANTARA

Merdeka.com - Kuasa hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah langkah banding Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri di Bandung, ditolak Mahkamah Agung (MA). Penolakan tersebut berarti vonis mati tetap berlaku sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Salah seorang kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, sampai saat ini belum menerima salinan putusan sidang MA. Hal itu pula yang membuat langkah hukum berikutnya belum ditentukan.

"Kami harus menerima dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung," kata Ira, Senin (23/1).

Salinan tersebut bisa menjadi bahan diskusi antara kuasa hukum dengan Herry Wirawan. Semuanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar, terlebih ada banyak dokumen yang harus disiapkan.

"Tentu ada proses, pertama harus ada nota kemudian harus ada tanda tangan basah, harus diantarkan atau memenuhi persyaratan birokrasi dan administrasi proses hukum yang ada," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengapreasiasi vonis mati dari Pengadilan Tinggi Bandung kepada terpidana Herry Wirawan.

"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat," kata Bintang melalui siaran pers yang diterima awal Januari lalu.

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
9 Hewan Pemalu dan Imut yang Mungkin Belum Pernah Kamu Lihat Sebelumnya
9 Hewan Pemalu dan Imut yang Mungkin Belum Pernah Kamu Lihat Sebelumnya

Dari hewan berkantung yang lucu hingga mamalia nokturnal yang sulit ditangkap, temukan keindahan makhluk menawan ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
20 Hewan dengan Selera Makan Besar Alias Rakus, Siapakah Juaranya?
20 Hewan dengan Selera Makan Besar Alias Rakus, Siapakah Juaranya?

Hewan-hewan ini memiliki tingkat nafsu makan yang besar. Apa saja hewan tersebut?

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Seorang Istri Ajukan Gugatan Cerai Karena Suaminya Jarang Mandi dan Bau Badan
Seorang Istri Ajukan Gugatan Cerai Karena Suaminya Jarang Mandi dan Bau Badan

Seorang perempuan asal Turki baru-baru ini membawa kasus hukum terhadap suaminya karena suaminya tidak menjaga kebersihan.

Baca Selengkapnya