Tentara pembunuh Ferly dan anaknya mulai disidang
Merdeka.com - Pengadilan Militer III-19 Jayapura mulai menyidangkan kasus pembunuhan satu keluarga di Teluk Bintuni, Papua Barat dilakukan oleh terdakwa Prada Samuel Jitmau (28) anggota Yonif 172/NYS Sorong bertugas di Kabupaten Bintuni.
Sidang perdana diketuai Majelis Hakim Letnan Kolonel James Vandersloot dalam dakwaannya dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Laut Sahrizal Lubis menyebutkan kronologis kejadian pembunuhan dilakukan oleh terdakwa Prada Samuel Jitmau.
"Terdakwa telah membunuh korban Ferly Dian Sari (26) beserta dua anaknya Kalistas Putri Natali, (7), dan Andika Wirata, (3) serta janin berusia 4 bulan yang dikandungnya," papar James, Selasa (17/5).
Kolonel Sahrizal menuturkan, pada Senin 24 agustus 2015 terdakwa bersama keempat rekannya merupakan warga sipil Binar Yunisa Dewa, Mesakh Masumbauw, Hudson Ucok, dan Pailous Makahuse sedang menenggak minuman beralkohol di dekat rumah korban, Kampung Woisiri KM 77, Kota Bintuni.
"Sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, mereka bubar. Terdakwa kemudian pergi naik ojek dan menuju rumah korban, dimana korban bersama dua anaknya ditemukan tewas dua hari kemudian oleh salah seorang tetangganya," beber dia.
James memaparkan, korban mengalami luka tusukan di sekujur tubuhnya. Terdakwa ditahan sejak 2 Oktober 2015 hingga kini.
"Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal berlapis, antara lain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas James kepada Antara.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dihadiri suami korban Yulius Hermanto, didampingi oleh kuasa hukumnya Yulianto bersama sejumlah pengacara lainnya.
Yulius mengatakan pihaknya berharap pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan dilakukan.
Sebelumnya, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian mengatakan terkait kasus ini, Prada Samuel Jitmau terancam dipecat sebagai anggota TNI, apalagi hukum militer lebih berat dari pidana umum, bahkan bisa dikenakan pasal berlapis.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putri Mendiang Glenn Fredly Dilarikan ke Rumah Sakit, Idap Radang Paru-paru & Demam Hingga 40 Derajat
Pada bulan Desember yang lalu, terjadi kejadian yang mengharukan di mana si kecil Gewa harus segera dibawa ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPria ini Tiga Tahun Bekerja di Jepang Baru Bisa Mudik, Sampai Rumah Anaknya Bengong Diajak Salim
Tak terkira, sang putri justru nampak tertegun saat melihat sang ayah kembali.
Baca SelengkapnyaKelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba
Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaJatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasan Pelaku
Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDulu Tinggal di Rumah Kayu, Pria Ini Bagikan Perubahan Hidupnya Setelah Jadi TKI Jepang
Abdul menghabiskan waktu kurang lebih 7 tahun untuk mengubah hidupnya di kampung.
Baca Selengkapnya36 Tahun Persahabatan Utuh Sampai Sekarang, Satu Orang Jadi Jenderal Bintang Tiga di Polri
Jenderal polisi reunian bareng dua sahabatnya sejak masa sekolah. Begini momen selengkapnya.
Baca Selengkapnya