Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022. Proyek tersebut lolos berkat riset abal-abal yang dibuat pihak Universitas Indonesia (UI).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sosok yang terlibat adalah Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian, meriset begitu lah, hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," tutur Ketut kepada wartawan, Selasa (31/1).
Menurut Ketut, tersangka Yohan Suryato telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
"Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Tersangka yang terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Berdasarkan pantauan, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.
"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Advertisement
Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.
Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber: Liputan6.com [eko]
Baca juga:
Kasus BTS, Gregorius Plate Bukan Stafsus Menteri Tapi Dapat Fasilitas dari Kominfo
Dirjen APTIKA dan IKP Kominfo Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Korupsi BTS 4G BAKTI
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Minta Keterangan Stafsus Menkominfo Johnny Plate
Kejagung Periksa Dirjen Aprtika Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejagung Tetapkan Mukti Ali Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Keponakan Catut Nama Wamenkumham buat Iming-Iming Promosi Jabatan
Sekitar 12 Menit yang laluMenkes Budi Disomasi Forum Dokter Gara-Gara Pernyataan Biaya Urus STR Rp6 Juta
Sekitar 20 Menit yang laluHarga Eceran Tertinggi Elpiji 3 Kilogram di Garut Naik, Ini Penjelasan Bupati
Sekitar 20 Menit yang laluWacana Koalisi Besar di Pemilu 2024, PAN: Semua Kemungkinan Bisa Terjadi
Sekitar 21 Menit yang laluSaat Mantan Anak Buah Minta Teddy Minahasa Dihukum Mati
Sekitar 26 Menit yang laluShane Kirim Surat Permintaan Maaf, Keluarga David: Tidak Ada Damai
Sekitar 37 Menit yang laluKetua MKD DPR Sosialisasi Hak Imunitas Anggota Dewan ke DPRD Kota Surabaya
Sekitar 45 Menit yang lalu16 Kasus Narkoba di Bogor Terungkap Dalam Sebulan, 21 Orang Jadi Tersangka
Sekitar 47 Menit yang laluReaksi Ketua Komisi III Anggotanya Ary Egahni jadi Tersangka di KPK
Sekitar 47 Menit yang laluJadi Tersangka Korupsi, Anggota Komisi III DPR Ary Egahni Mundur dari NasDem
Sekitar 52 Menit yang laluPenataan Kabel Internet Semrawut di Tangsel Terkendala Biaya
Sekitar 57 Menit yang laluGubernur Sulut Siapkan Jalur Perdagangan Sulut-Asia Timur
Sekitar 57 Menit yang laluKPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Kapuas dan Istri: Potong Duit ASN Seolah Punya Utang
Sekitar 1 Jam yang laluCara Unik Polisi Cimahi & Subang Patroli Bulan Ramadan, Bangunkan Sahur Sambil Nyanyi
Sekitar 3 Menit yang laluPamer Barang Mewah, Segini Kekayaan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita
Sekitar 3 Jam yang laluPenjelasan Kasatlantas Malang AKP Agnis soal Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 4 Jam yang laluPotret Briptu Sefin dengan Kesayangannya, dari Selfie Hingga Tidur Selalu Bersama
Sekitar 5 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Banyak Pemain Cedera, Pelatih Arema Putar Otak Jelang Melawan Persita
Sekitar 50 Menit yang laluPerjalanan PSM Makassar, Kesabaran Luar Biasa untuk Menjadi Raja BRI Liga
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami