Temukan korupsi di bawah Rp 1 M, KPK akan 'bisiki' Densus Tipikor
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membicarakan koordinasi dengan pihak Polri terkait Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Hal tersebut dikatakan oleh Wakil ketua KPK, Laode M Syarif. Dia mengatakan pihaknya terus mendukung pembentukan Densus Tipikor.
"Soal Densus Tipikor kami sudah banyak bicara dengan Pak Kapolri, KPK mendukung soal Densus Tipikor itu dan mudah-mudahan mulai makin banyak menangani korupsi di Indonesia akan jadi tertangani dengan baik," ujar Laode di Gedung KPK, Jumat (12/10).
Laode juga menjelaskan dengan adanya usulan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan dengan adanya Densus Tipikor, KPK justru bisa fokus pada kasus-kasus besar. Laode pun mengamini hal tersebut.
Pihaknya kata dia terus berkoordinasi dengan Densus Tipikor jika mendapatkan info terkait kasus korupsi dengan indikasi kerugian keuangan negara dibawah Rp 1 miliar. Hal itu kata dia, sudah tertuang pada pasal 11 Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal ini mengatur bahwa KPK hanya berwenang menangani kasus korupsi dengan indikasi kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar.
"Ya karena memang sekarang dengan undang-undang itu KPK harus ada syaratnya satu melibatkan penyelenggara negara. Kedua harus di atas satu miliar. Jadi kalau yang kecil-kecil itu walaupun kita dapat informasinya kami serahkan ke Polri," papar Laode.
Laode juga berharap dengan adanya Densus Tipikor bisa menangani dan bergerak membantu memberantas korupsi. Khususnya kata dia, di daerah tingkat desa.
"Mudah-mudahan khususnya ke Polri ini yang di Densus ini yang masif di mana-mana yang kecil bisa tertangani dengan baik," imbuh dia.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) merupakan rekan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut dengan adanya Densus, KPK justru bisa fokus pada kasus-kasus besar.
Sementara, Densus akan bergerak membantu memberantas kasus korupsi di daerah hingga tingkat desa.
"Saya berpendapat dengan adanya Densus ini teman-teman KPK bisa fokus ke masalah yang besar sedangkan densus bisa fokus kepada wilayah-wilayah, sampai ke desa," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaDico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur
Dari sisi birokrasinya juga cukup bersih, sehingga perilaku-perilaku koruptif pejabat di Kabupaten Kendal relatif minim
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Kakak Hary Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos
Rudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya