Temui Dirdik KPK, Nazar akui bahas kasus istri
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, tidak menjelaskan secara detail kabar kedekatannya dengan mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Yurod Sholeh. Menurutnya, dirinya pernah bertemu dengan Yurod, saat dirinya pertama kali diperiksa di KPK oleh seorang penyidik bernama Novel Ali.
Saat itu Nazar meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan KPK, namun karena pimpinan KPK tidak ada di tempat, akhirnya Nazar dipertemukan dengan Yurod.
"Pak Novel bilang, pak pimpinan KPK tidak ada, yang ada Dirdik, waktu ketemu Dirdik di ruang penyidik ada pak Novel dan saya tanyakan soal istri saya, jadi tidak ada omongan serius soal lain-lain," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3).
Saat bertemu dengan Yurod, dirinya menanyakan soal penetapan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertans.
"Tentang masalah istri saya, kenapa istri saya ditersangkakan karena kasus 2008, saya belum pejabat negara dan istri saya juga bukan pejabat negara, apa substansinya? Saya mau tanya detail kenapa istri saya ditersangkakan," kata dia.
Sebelumnya, KPK mencopot Brigjen Pol Yurod Sholeh sebagai Direktur Penyidikan KPK sejak 24 Januari 2012. Pencopotan tersebut diduga dilakukan, karena Yurod memiliki kedekatan dengan tersangka kasus suap Wisma Atlet Palembang, M Nazaruddin.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaPanggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaNamun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya