Temuan Ombudsman, calo di Imigrasi banderol pembuatan paspor hingga Rp 1,5 juta
Merdeka.com - Ombudsman RI menemukan maladministrasi yang terjadi dalam pelayanan membuat paspor biasa di kantor Imigrasi. Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala menjelaskan pihaknya melakukan investigasi terkait dugaan kecurangan membuat paspor.
Terdapat tujuh kantor imigrasi yang mereka selidiki. Yaitu kantor Imigrasi Klas 1 Manado, Mataram, Pekanbaru, Palembang, Khusus Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Batam. Dari hasil investigasi tersebut, Andrianus menjelaskan terdapat sejumlah oknum di dalam lingkungan kantor imigrasi.
"Iya (orang imigrasi). Jadi orang low level. Tingkat yang bawah," kata Andrianus ketika ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Andrianus mengatakan target para oknum yaitu para masyarakat yang ingin membuat paspor tanpa mengantre. Oknum tersebut kata Andrianus mereka temui di tempat parkir kantor wilayah, menjadi satpam, hingga penjaga loket.
"Umumnya karena pertemanan. Tahu genarasi ke genarasi. Dan petugas juga enggak sungkan-sungkan dia masuk dan nyelak antrean. Nyelak untuk dokumen foto dan dia ok. Atas dasar pertemanan," kata Andrianus.
Dia menceritakan para oknum membanderol harga Rp 950.000-Rp 1,5 juta untuk bisa mulus membuat paspor tanpa antre. Dari mulai mengambil tiket untuk mengantre hingga menebus paspor.
"Tarifnya Rp 950.000-Rp 1,5 juta. Dan kalau mau ambil paspor juga harus ada uang rokok," ungkap Andrianus.
Kemudian menurut Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie menjelaskan pihaknya sudah memberikan surat edaran untuk tidak membuka jasa biro pada 2016. Dia juga mengakui akan menindaklanjuti para calo yang menyalah gunakan hal tersebut.
Pihaknya pun kata Ronny menyambut baik hal tersebut. Karena kata dia, pihaknya belum memiliki pengawas internal. "Kemudian hal-hal yang lain di Direktorat Imigrasi sangat menyambut baik karena tidak punya pengawas internal," ungkap Ronny.
Pihaknya pun mengakui akan memberikan saksi kepada calo yang terlibat dalam maladministarasi tersebut. Namun dia tidak merinci akan memberikan saksi apa terkait calo atau oknum tersebut. "Ada kode etiknya. Kami pun tidak akan membiarkan," kata Ronny.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaSosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaPelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaPolisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan
Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaHore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca Selengkapnya