Temuan Ombudsman atas pungli polisi: Biaya SKCK Rp 30 ribu tapi diminta Rp 50 ribu
Merdeka.com - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam layanan pembuatan SKCK di enam wilayah kepolisian daerah (Polda) seluruh Indonesia. Salah satu temuannya ialah penarikan pungli dari pemohon.
Biaya pembuatan SKCK yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp 30 ribu. Namun dalam temuan Ombudsman, polisi di unit pelayanan SKCK meminta sampai Rp 50 ribu.
"PNBP-nya kan cuma Rp 30 ribu. Mereka minta hanya Rp 50 ribu. Artinya kan hanya Rp 20 ribu-an. Rp 20 ribu kan angka receh itu tapi kalau main di reserse itu jutaan," kata anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Karena nilai punglinya kecil, banyak masyarakat enggan melapor. Mereka menganggap nilai itu murah dan dihitung sebagai uang rokok untuk petugas.
"Tapi kan itu enggak boleh. Sekali enggak boleh ya enggak boleh dong dan itu kan diakui oleh pihak Baintelkam sebagai sesuatu yang akan ditindaklanjuti," terangnya.
Untuk mengatasi masalah ini pihaknya menyarankan kepada Polri agar mengkaji ulang sejauh mana peningkatan pelayanan SKCK online.
"Masih ada enggak poin-poin (dalam alur pelayanan) yang bisa menjauhkan antara penerima dan pengguna. Karena biasanya ketika penerima dan pengguna itu dekat bisa terjadi macam-macam," jelasnya.
Ombudsman, kata Adrianus, tidak fokus pada seberapa besar uang masyarakat yang dipungut secara ilegal. Tapi bagaimana penggunaan dan penyimpanan datanya. Selama ini pihaknya menilai penyimpanan dokumen SKCK sangat kacau dan belum semua masuk ke dalam sistem digital.
"Kalau melihat bagaimana SKCK itu disimpan, kacau. Diletakkan begitu saja, dimakan rayap," ujarnya.
Menurutnya, setiap dokumen itu seharusnya di-scan dan disimpan menjadi berkas digital. "Tapi ini enggak, ditumpukkan. Makanya Anda bisa bikin SKCK lima kali di tempat yang sama. Data yang lalu enggak ada," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa
Menurutnya hal ini menjadi kepedulian dan keberpihakan Polri untuk memberikan ruang kesempatan untuk bekerja dan mengabdi sebagai anggota Polri
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?
Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca SelengkapnyaOmbudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik Dewas pada 17 Januari
Fokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.
Baca Selengkapnya