Telusuri Aset Korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Libatkan OJK dan BPK
Merdeka.com - Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah enggan berkomentar lebih dalam terkait penetapan lima orang tersangka dalam dalam pusaran korupsi perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, penyidikan masih dilakukan khususnya terkait alat bukti.
"Dalam proses penyidikan jadi masih kita jaga, nanti takut mengganggu penyidik dalam pengumpulan alat bukti," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Dia mengatakan, pihaknya terus bersinergi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini terkait bagaimana pihaknya dapat memperoleh barang bukti dalam giat penyidikan yang masih berjalan.
"Terus kita dalami dan dengan teman teman BPK juga tiap hari juga barang barang bukti diperoleh kemudian kegiatannya di OJK jadi beberapa kegiatan yang berjalan," jelasnya.
Febri berharap, dalam waktu dekat pihaknya akan menelusuri aset-aset terduga korupsi yang merugikan negara hingga Rp 13 triliun ini. Kendati, dia enggan merinci aset apa saja yang tengah disidik saat ini.
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan, kita akan melakukan penelusuran aset, mudah mudahan nanti bisa segera terungkap semua," tutupnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa 14 Januari 2020, malam.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya