Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Kendari Berlakukan Pembatasan Jam Malam
Merdeka.com - Pemerintah Kota Kendari di Sulawesi Tenggara membatasi aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 22.00 WITA guna menekan risiko penularan Covid-19.
Ketentuan mengenai pembatasan aktivitas warga pada malam hari tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Risiko Penyebaran Covid-19 di Kota Kendari yang dikeluarkan 2 September 2020.
"Masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah dari jam 22.00 WITA sampai dengan 04.00 WITA kecuali untuk keperluan mendesak dan penting," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Jumat (4/9).
Dia mengatakan, ketentuan itu berlaku di tempat kumpul warga seperti mal, toko, pasar modern, pasar tradisional, toko obat, warung makan, warung kopi, rumah makan, kafe, restoran, tempat hiburan malam, lapak pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan fasilitas olahraga.
Menurut dia, aparat keamanan dari TNI, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.
"Diharapkan melakukan pemantauan atau monitor dari tingkat kecamatan dan kelurahan agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala pada pukul 22.00 sampai 04.00 WITA," kata Sulkarnain.
Pemerintah kota, menurut dia, sudah menyosialisasikan pemberlakuan surat edaran mengenai aturan jam malam tersebut.
Kalau ada warga yang kedapatan melanggar ketentuan, berkegiatan di luar batas waktu yang ditetapkan, ia mengatakan, aparat TNI, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan memberikan pembinaan.
Menurut data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kendari, hingga 3 September 2020 jumlah akumulatif pasien Covid-19 di Kota Kendari total 628 orang dengan perincian 307 orang sudah sembuh, 15 orang meninggal dunia, dan 306 orang masih dalam perawatan atau karantina. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas
Kantuk saat puasa Ramadan bisa sangat mengganggu terutama saat jam kerja di kantor.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaMelihat Aktivitas Pasar di Desa Penghasil Kopi Wonogiri, Dulu Ramai Kini Sepi
Dulu Pasar Dondong merupakan pasar yang ramai, tapi justru sekarang kondisinya berubah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Penyebab Macet di Tasik Hingga Kendaraan Tak Bergerak Berjam-jam Semalam
Kendaraan didominasi para pemudik hendak balik ke kota asalnya. Tingginya volume kendaraan juga dipicu banyaknya wisatawan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnya