Tekad AMPHURI jadi Rumah Nyaman Bagi Penyelenggara Umrah dan Haji
Merdeka.com - Pandemi Covdi-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia memukul banyak bisnis yang selama ini berjalan cukup baik. Salah satunya perusahaan penyelenggara ibadah umrah dan haji.
Ketua DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur, menyebut penyelenggara umrah dan haji merupakan perusahaan pertama yang terdampak Covid-19. Dalam catatannya, pelayanan mereka sudah berhenti sejak Februari 2020 lalu.
"Sejak 27 Februari 2020 kami sama sekali tak beroperasi di saat Indonesia masih belum menyadari dampak Covid-19," ujar Firman dalam audiensi dengan KLY Group melalui fasilitas zoom, Senin (12/10).
Belajar dari situasi ini, AMPUHRI bertekad menjadikan organisasinya sebagai rumah bagi seluruh pemangku kebijakan di bidang umroh dan haji. Di tengah pandemik Covid-19 ini, AMPHURI berharap bisa saling bersinergi untuk saling membantu sesama penyelenggara.
Menurut Firman, ada hikmah yang bisa dipetik dari kondisi ini. Yakni para penyelenggara ibadah umrah dan haji tak hanya bisa menggantungkan bisnisnya pada satu kegiatan.
Firman kemudian berpikir membentuk struktur organisasi AMPHURI yang lebih gemuk. Selain mengurusi haji dan umrah yang menjadi core business-nya, AMPHURI masa kepengurusan empat tahun ke depan juga membentuk bidang penerbangan, pariwisata, kesehatan, serta pengembangan usaha dan koperasi.
"Bisnis di AMPHURI bukan hanya haji dan umrah dan itu bisa disinergikan. Kita rangkul dalam bidang-bidang yang akan kita bentuk," ujar Firman.
Sebagai contoh, Indonesia sebetulnya memiliki pariwisata halal yang bisa menjadi andalan para penyelenggaraan ibadah umrah dan haji. Dengan brand Halal Inbound Indonesia, bidang ini bisa membantu pemerintah dalam memajukan pariwisata halal di Tanah Air.
"Indonesia harus berperan aktif dalam halal inbound, kita adalah pelopor dalam halal tourism," ujarnya.
Dia berharap, AMPHURI di masa depan dengan kepengurusan baru akan menjadi rumah yang nyaman juga ingin membantu para penyelenggara agar menjadi lembaga resmi yang terdaftar. Niat ini muncul setelah masuknya klaster keagamaan khususnya soal penyelenggaraan umrah dan haji dalam UU Cipta Kerja.
"Syarat menjadi PPIU adalah WNI dan Muslim karena ini menyangkut ibadah tak sekadar tur," ujarnya.
Dalam UU tersebut tegas disebutkan sanksi bagi penyelenggara umroh ilegal yang terbukti melanggar ketentuan menjalankan usahanya di Indonesia. Sanksi itu berupa denda senilai Rp10 miliar dan pidana 10 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaJaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaAPJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menjelang lebaran, Reza Alwi Mufti atau yang biasa dikenal Dekjaw menceritakan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Aceh.
Baca SelengkapnyaPeran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, Indonesia telah meraih peringkat dua dari Global Travel Muslim Index 2022 dengan memperoleh poin sebanyak 70.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnya