Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa terdakwa merupakan pelaku intelektual dalam perkara tersebut, sehingga sudah selayaknya mendapatkan tuntutan pidana lebih berat dibanding terdakwa lainnya.
“Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual alias intelectual dader, atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), lanjut Ketut, JPU membacakan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” jelasnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU. Kemudian, amar tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati, dan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Tidak ketinggalan, JPU menuntut majelis hakim menyatakan barang bukti sebagai berikut:
1. Satu buah tas belanja warna merah di dalamnya terdapat:
a. Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3419 gram);
b. Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 10,1245 gram);
c. Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 101 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3720 gram);
Advertisement
2. Satu buah kardus warna coklat yang berisikan:
a. Satu plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 9,9740 gram);
b. Satu plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 10,0126 gram);
c. Satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram)
3. Satu buah handphone merk Hwawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan imei 8623930449810894 dan 862393049856475 (dirampas untuk dimusnahkan)
4. Satu unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 (dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi Arif Hadi Prabowo)
5. Satu lembar printout berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube tvOneNews yang diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali Sabu Telusur tvOne
6. Satu dokumen berisikan satu surat perintah, tujuh surat ketetapan status barang sitaan dan dua berita acara pemusnahan barang bukti (tetap terlampir dalam berkas perkara)
7. Satu buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvone selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022 (dikembalikan kepada terdakwa). [ded]
Baca juga:
Ini yang Disiapkan Hotman Paris Dalam Nota Pembelaan Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Bacakan Nota Pembelaan pada 13 April 2023
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Tensi Kita Naik
Gaya Santai Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati
Hal Memberatkan Teddy Minahasa Sampai Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Dapat Restu dari Kaesang, PSI akan Maksimal Bawa Perubahan di Depok
Sekitar 16 Menit yang laluDemokrat Sebut Sosok Cawapres Anies Sesuai Harapan Rakyat
Sekitar 28 Menit yang laluGerindra Tunjuk Fauzi Baadila dan Haris Rusly Moti Pimpin Relawan Prabowo
Sekitar 38 Menit yang laluLepas Ribuan Lampion, Erick Harap Waisak jadi Momentum Perkuat Persatuan Bangsa
Sekitar 50 Menit yang laluPuluhan Ribu Dokter hingga Perawat Demo Tolak RUU Kesehatan Depan Gedung DPR Pagi Ini
Sekitar 1 Jam yang laluGibran Gelar Turnamen Bulutangkis Berhadiah Rp600 Juta, Peserta Tembus 1.373 Orang
Sekitar 1 Jam yang lalu1.216 Narapidana Dapat Remisi Hari Waisak, 7 Orang Langsung Bebas
Sekitar 2 Jam yang laluMal Lippo Ekalokasari Bogor Terbakar, 5 Sekuriti Dilarikan ke Rumah Sakit
Sekitar 2 Jam yang laluPDIP: PAN Usulkan Erick Thohir jadi Cawapres Ganjar
Sekitar 3 Jam yang laluKapolda DIY Minta Masyarakat Tidak Terpancing Usai Bentrok 2 Kelompok Massa
Sekitar 3 Jam yang laluHari Raya Waisak Puluhan Narapidana di Bali Terima Remisi, Termasuk 6 Orang WNA
Sekitar 4 Jam yang laluLibur Panjang, Wisata Air Putri Duyung Water Boom Depok Diserbu Warga
Sekitar 5 Jam yang laluTolak Diekstradisi, WN Kanada Buronan Interpol Kirim Surat ke Presiden dan Kapolri
Sekitar 5 Jam yang laluKabareskrim Awasi Jaringan Narkoba ke Politik, IPW: Upaya Jaga Kualitas Pemilu 2024
Sekitar 6 Jam yang laluKomplotan Pemeras Ngaku Tim Buser di Kalsel Ditangkap Polisi
Sekitar 20 Menit yang laluJenderal Polri Ketemu Anak Tukang Sayur Jadi Polisi, Orangtuanya langsung Dipanggil
Sekitar 2 Jam yang laluTangis Buruh Pecah Lulus Bintara Polri, Yatim Sejak Kelas 3 SD 'Bapak Pasti Bangga'
Sekitar 21 Jam yang laluPotret Pernikahan Anak Jenderal Polri dengan Adat Bugis, Tamunya Tak Sembarangan
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 3 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 3 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 5 Hari yang laluAktivitas Transfer Trio Papan Bawah BRI Liga 1: RANS Nusantara FC Setengah Hati Lanjutkan Kompetisi
Sekitar 59 Menit yang laluDaftar Lengkap Klub Liga 1 yang Sudah Mengisi Slot Pemain Asing ASEAN untuk Musim Depan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami