Teddy Minahasa Bacakan Nota Pembelaan pada 13 April 2023
Merdeka.com - Sidang perkara narkoba dengan agenda tuntutan Irjen Teddy Minahasa telah selesai digelar di PN Jakarta Barat. Pihak kuasa hukum pun meminta jadwal untuk mengajukan nota pembelaan pada 13 April 2023 mendatang.
Mulanya, Ketua Hakim, Jon Sarman memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Teddy, Hotman Paris untuk mengajukan nota pembelaan atau pledio. Lantas Hotman pun meminta agar waktu peledoi dalam kurung waktu dua Minggu.
Meskipun demikian, Jon tidak mengabulkan permintaan Hotman dan memberikan saran agar waktu 11 hari dengan ketentuan diberikan 10 hari untuk duplik.
"Jadi jadwal di sini tanggal 10 (April) nota pembelaan. Seminggu nanti replik tanggal 17 (April). 27 (April) duplik. Jadi duplik nanti kita beri 10 hari lagi, jadi untuk impasnya itu sehingga berimbang kita beri di duplik tanggal 27 (April). Putusan kita rencanakan 4 Mei. Bisa diterima?" tanya Hakim Jon.
Hotman lalu menyanggahnya dengan terdapat hari libur pada tanggal 7 April mendatang. Ia pun meminta agar mempersingkat duplik agar waktu nota pembelaan dapat diperpanjang.
Menanggapi hal itu, Jon akhirnya mengamini keinginan kubu Dody dan seraya menegaskan kepada pihak JPU mengenai agenda replik dan duplik.
"Dengan demikian, saya ulangi sekali lagi, sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," ucap Hakim dengan mengetok palu sebanyak satu kali.
Sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati atas perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut hal yang memberatkan Teddy lantaran telah mengkhianati Presiden Joko Widodo.
"Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jaksa saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Jaksa juga mengatakan, sosok Teddy yang merupakan pimpinan Kepolisian Provinsi Sumatera Barat di tingkat Kapolda semestinya menjadi sosok garda terdepan untuk memberantas peredaran narkoba. Namun dirinya malah memanfaatkan jabatannya untuk dalam peredaran barang haram itu.
"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," pungkas Jaksa.
Perbuatan Jenderal bintang dua itu juga dinilai jaksa telah merusak institusi kepolisian yang dimana telah diisi sebanyak 400 ribu personel di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, jaksa menyebut keterangan terdakwa selama persidangan menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melalui salah satu akun media sosial, satuan TNI bermotto Swa Bhuwana Paksa itu mengungkap kesalahan cetak kalender.
Baca SelengkapnyaBerikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaGerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaKonser Indonesia Maju ini dihadiri langsung Gibran Rakabuming Raka bersama sang istri Selvi Ananda.
Baca SelengkapnyaHari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca Selengkapnya