TB Hasanuddin dan Fayakhun disebut orang penting dalam proyek di Bakamla
Merdeka.com - Sidang kasus suap pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa Nofel Hasan selaku mantan Kabiro Perencanaan Bakamla, kembali mengungkap fakta persidangan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Nofel menyebutkan ada dua sosok yang cukup berperan dalam pembahasan anggaran proyek di Bakamla.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani membacakan isi BAP Nofel. Dari BAP tersebut dua sosok yang cukup berperan dalam anggaran proyek Bakamla adalah TB Hasanuddin dan Fayakhun Andriadi, keduanya saat itu merupakan anggota Komisi I DPR.
"Kepala Bakamla (Laksamana Arie Sudewo) menyampaikan bahwa harus bertemu TB Hasanuddin dan membicarakan tentang Fayakun yang tidak sejalan dengan TB Hasanuddin. Dalam mengusulkan kegiatan satmon (satelit monioring) ini menggunakan kekuatan dua orang, orang legislatif tersebut yaitu TB Hasanudin dan Fayakun," ucap Jaksa Kiki saat membacakan BAP milik Nofel di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Lebih lanjut, dalam BAP itu Nofel mengatakan, staf khusus Kabakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi menyarankan agar Arie tidak berkomunikasi dengan dua orang tersebut. Alasannya, dunia politik merupakan ranah sangat fluktuatif.
"Bisa jadi 2 orang tidak sejalan tapi bisa mendukung kegiatan yang sama," ujar Nofel dalam BAP-nya.
Tidak hanya itu saja, jaksa menampilkan transkrip percakapan antara Ali Fahmi dengan Nofel yang isinya agar Laksamana Arie tidak berhubungan dengan Fayakhun ataupun TB Hasanuddin. Namun keduanya tidak memaksa Arie membangun komunikasi dengan kedua orang tersebut.
Dari transkrip tersebut juga Nofel menggunakan istilah teka teki Bin Daud. Namun tidak dijelaskan oleh Nofel lebih rinci arti dari istilah tersebut.
Ali Fahmi: Lalu dia ngomong udah ketemu Tebe, dia ngomongin, ngomongin Fayakun," ujar Ali Fahmi kepada Nofel melalui Whatsapp.
Nofel: Iya ya, ya udah paling bapak dikasih tahu.
Ali: Hehe.
Nofel: Teka teki Bin Daud dikasih tahu.
Ali: Hehe.
Nofel: Ya kan? Gua bilang.
Ali: Bin Daud bukan kaya.
Nofel: Apa?
Ali: Bin Daud bukan pengusaha (tertawa)
Nofel: Iya kan gua bilang gini, dalam hati gua gini "udah terserah bapak deh, udah bapak aja deh yang urusan deh" saya bilang "udah dibilang jangan ditemuin, bapak ngotot mulu" dalam hati saya kan ya kan gitu, gua udah bilang jangan, ya ini kayak gitu gitu nan nan dia bilang. Buang ke gua aja jadi dia kayak, ya mungkin karena biasa operasi di laut ga ngerti, politik anggaran, birokrasi kan ya kan makanya, halo?
Ali: Halo ya
Diketahui dari kasus ini Novel Hasan menerima Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. Awalnya nilai proyek tersebut senilai Rp 400 miliar namun Kementerian Keuangan melakukan efisiensi anggaran sehingga untuk proyek alat satelit monitoring hanya dicairkan sebesar Rp 220 miliar.
Nofel juga diminta untuk membuka anggaran proyek drone senilai Rp 500 miliar. Namun hingga dirinya berstatus terdakwa anggaran tersebut tidak bisa dicairkan.
Dari kasus ini juga terungkap beberapa pihak yang diduga turut serta kongkalikong salah satunya anggota Komisi I DPR yang saat ini berada di Komisi III DPR, Fayakhun Andriadi. Fayakhun bahkan sempat bersitegang dengan stafsus Kabakamla, Ali Fahmi karena keduanya saling mengklaim berjasa menetapkan anggaran pada dua proyek tersebut. Politisi Golkar itu bahkan disebut turut menerima USD 900 ribu yang diperuntukan kegiatan Munaslub Golkar, serta jatah Rp 12 miliar untuk dirinya.
Uang-uang tersebut ditransfer oleh Muhammad Adami Okta, anak buah Fahmi Darmawansyah, Komisaris PT MTI, melalui akun bank ataupun perusahaan investasi di luar negeri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaCak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak
Baca SelengkapnyaHasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya