Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanpa alasan jelas, Rusli Zainal absen dalam penyerahan LAKIP

Tanpa alasan jelas, Rusli Zainal absen dalam penyerahan LAKIP Gubernur Riau Rusli Zainal. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengubahan peraturan daerah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Riau 2012, nampaknya Gubernur Riau, Muhammad Rusli Zainal mulai membatasi hadir di depan umum. Entah apa alasannya, hari ini dia pun absen dalam penyerahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Provinsi Riau 2012, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam pembacaan sambutan pun, Rusli diwakili oleh Inspektur Provinsi Riau, Samsurizal. Dalam sambutannya, Samsurizal mengatakan selepas penyerahan LAKIP dia berharap daerah dipimpinnya semakin cemerlang.

"Mohon maaf sebelumnya, beliau (Rusli) sudah mengharapkan hadir. Tetapi lantaran satu dan lain hal, hari ini tidak bisa hadir," kata Samsurizal saat memberikan kata sambutan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Senin (1/4).

KPK sudah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan PON 2012 di Riau, pada awal Februari lalu. Tidak tanggung-tanggung, KPK mengeluarkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) buat Rusli.

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup di dua kasus dan tiga delik yang menjerat Rusli. Kasus pertama, yakni dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau.

Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sprindik kedua soal kasus pembahasan Perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau, yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya. Yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir.

Rusli diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu. Atas perbuatannya, politikus Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau pasal 5 ayat 2, dan/atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tahun No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sprindik terakhir, yakni soal keterlibatan Rusli dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.

Atas delik ketiga itu, Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait perkara itu, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto, serta ruang kerja anggota Komisi X DPR fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir, di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat. Penyidik juga sempat menggeledah rumah milik Rusli di Jalan Pulau Panjang, Kembangan, Jakarta Barat.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Kisah Sulitnya Rakyat Kecil Mencari Rezeki, Kakek Lansia Harus Menahan Lapar & Minum Air Keran karena Dagangan Tak Laku

Kisah Sulitnya Rakyat Kecil Mencari Rezeki, Kakek Lansia Harus Menahan Lapar & Minum Air Keran karena Dagangan Tak Laku

Dagangannya kerap tak laku. Hal ini membuatnya terpaksa harus melewati masa sulitnya di masa tua.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Hilangkan Lendir dan Bau Amis Belut Tanpa Jeruk Nipis, Hanya dengan 1 Bahan Dapur

Cara Hilangkan Lendir dan Bau Amis Belut Tanpa Jeruk Nipis, Hanya dengan 1 Bahan Dapur

Lendir dan bau amis belut pada belut sering kali sulit untuk dihilangkan. Yuk simak caranya!

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri

Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri

Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.

Baca Selengkapnya