Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan untuk menangkis tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pleidoi itu dibacakan Bharada E dan Putri Candrawathi setelah dituntut 12 dan 8 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Nota pembelaan itu akan dibacakan Bharada E dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/1) hari ini.
"Agenda untuk pembelaan," tulis keterangan dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Advertisement
Sedangkan, Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1).
Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum.
Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Ia dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J dan tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri. [gil]
Baca juga:
Suara Hati Ferdy Sambo: Frustasi, Hidup Sepi dan Suram, Dituduh Penjahat Besar
Mahfud MD vs Kuasa Hukum Sambo soal 'Gerakan Bawah Tanah'
PPP Soroti NasDem Kunjungi Golkar: Koalisi Pilpres Belum Fiks
Sekitar 1 Jam yang laluGunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 6 Kilometer
Sekitar 1 Jam yang laluAnak Haji Lulung Minta Maaf Pamit Mundur dari PPP
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Lucu Ratusan 'Emak-Emak' Lomba Ngapak Ikan, Dukung Puan Maju 2024
Sekitar 2 Jam yang laluRelawan Sandiaga Uno Bagi-Bagi Sembako di Lombok
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi: Bripka Madih Teken Tanahnya Dihibahkan, Tapi Tak Diakui
Sekitar 2 Jam yang laluPolda Maluku Tangkap 3 Tersangka Penyebar Hoaks Rumah Ibadah Terbakar
Sekitar 2 Jam yang laluBerita Pemilu 2024 Terkini: Seputar Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 3 Jam yang laluSandiaga Masih Suka Hadiri Acara PPP
Sekitar 3 Jam yang laluNangis sampai Gemetaran, Warga Bali Mendadak Didatangi Jokowi Malam-Malam
Sekitar 3 Jam yang laluBursa Capres-Cawapres 2024, Nama Erick Thohir Paling Ramai di PPP
Sekitar 4 Jam yang laluPartai Ummat Undang Anies ke Rakernas, Diminta Pidato di Depan 1.000 Kader
Sekitar 4 Jam yang laluKetua RW di Jaksel Curhat Mau Lapor Kantor Polisi Kosong, Ini Reaksi Tegas Kapolda
Sekitar 1 Jam yang laluFakta Lain Terungkap! Bripka Madih Suka Teror Warga, Pasang Tiang dengan Setrum
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi: Bripka Madih Teken Tanahnya Dihibahkan, Tapi Tak Diakui
Sekitar 2 Jam yang laluSiapkan Bukti Girik Tanah, Bripka Madih Lapor ke Polda Metro Kasus Tanah Diserobot
Sekitar 7 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 2 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluReaksi Netizen Persib Kalahkan PSS Kembali ke Posisi Pertama Klasemen BRI Liga 1: Tiris di Puncak!
Sekitar 59 Menit yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio, Minggu 5 Februari: Persib Bandung Vs PSS Sleman
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami