Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap Mahasiswa Pengkritik Gibran, Polres Surakarta Digugat ke Pengadilan

Tangkap Mahasiswa Pengkritik Gibran, Polres Surakarta Digugat ke Pengadilan Sebut Gibran Dikasih Jabatan, Pemuda Tegal Ditangkap Polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolres Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak dan jajaran Polresta Surakarta digugat terkait penangkapan yang dilakukan virtual police terhadap AM usai menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Permohonan pemeriksaan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan AM dilayangkan oleh Ketua Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Boyamin Saiman ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin 22 Maret 2021.

"Betul (melayangkan gugatan)," tutur Boyamin kepada Liputan6.com, Selasa (23/3).

Menurut Boyamin, wajar bagi AM sebagai mahasiswa dan generasi muda meluapkan kritik. Polresta Surakarta tidak seharusnya melakukan penjemputan, pengamanan, atau pun penangkapan atas perkara tersebut.

"Kritik tersebut dimaknai ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi dan senyatanya Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelaporan pencemaran nama baik berdasar UU ITE dan KUHP kepada Polresta Surakarta. Sehingga upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan oleh Polresta Surakarta adalah bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," jelas dia.

Boyamin mengatakan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta atas perkara AM. Kemudian, belum ada juga izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus AM.

"Tidak ada satu pun dokumen dari Termohon (kepolisian) yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka suatu tindak pidana dan oleh karenanya harus dilakukan penangkapan," kata Boyamin.

Dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, lanjut Boyamin, tidak terdapat satu kewenangan bagi polisi untuk melakukan penjemputan terhadap AM dalam rangka penanganan kasus UU ITE. Bahkan, AM pun tidak dalam status sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menyebut AM datang sendiri ke Polresta Surakarta untuk diperiksa dan akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Sementara tidak ada penekanan bahwa kedatangan AM ke kantor polisi murni atas dasar keinginannya alias sukarela.

"Hingga kini Termohon (kepolisian) belum pernah menyatakan bahwa AM datang dengan sukarela sehingga haruslah dimaknai Termohon telah melakukan upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan secara tidak sah terhadap AM," Boyamin menandaskan.

Virtual Police dari Polresta Surakarta sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada seorang pemuda yang menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di sosial media. Setelah dimintai klarifikasi, polisi kemudian melepaskannya dengan mengedepankan penegakan restorative justice.

Kapolres Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengguna akun itu untuk menghapus unggahannya.

"Kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tidak bergeming menghapus postingan tersebut, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," tutur Ade saat dikonfirmasi, Selasa (16/3).

Menurut Ade, pihaknya kemudian melayangkan undangan klarifikasi terhadap pemuda berinisial AM tersebut. Berdasarkan konsultasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE, ada muatan pemberitaan bohong dalam narasi yang diunggah.

"Untuk muatan hoaksnya ada pada caption yang dishare yang bersangkutan: 'taunya cuman dikasih jabatan saja'. Itu jelas hoaks atau penyebaran berita bohong, karena jabatan kepala daerah itu bukan pemberian, namun melalui proses demokrasi, melalui tahapan, mekanisme, dan proses Pilkada sesuai regulasi yang berlaku," jelas dia.

Sejauh ini, lanjut Ade, pemuda itu telah meminta maaf atas unggahannya itu. Tidak ada penegakan hukum dalam kasus tersebut.

"Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," Ade menandaskan.

AM sendiri menuliskan komentar di akun Instagram @garudarevolution yang mengunggah keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora dapat digelar di Stadion Manahan Solo. Komentarnya sebagai berikut:

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Almas Gugat Gibran Cuma Karena Tak Ucapkan Terima Kasih, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Almas Gugat Gibran Cuma Karena Tak Ucapkan Terima Kasih, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Ini menjadi gugatan kedua Almas pada Gibran dalam satu bulan ini.

Baca Selengkapnya
Kala Gibran Ikut Tanggapi Marak Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan

Kala Gibran Ikut Tanggapi Marak Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan

Kala Gibran Ikut Tanggapi Maraknya Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan

Baca Selengkapnya
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

TPN Fanta menghargai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata Gibran Sering Tinggalkan Kaesang di Warnet

Ternyata Gibran Sering Tinggalkan Kaesang di Warnet

Kaesang juga meminta masyarakat membedakan antara dirinya dan Gibran.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran Usai Diusulkan Mundur dari Wali Kota Solo karena Sibuk Kampanye

Respons Gibran Usai Diusulkan Mundur dari Wali Kota Solo karena Sibuk Kampanye

Gibran hanya merespons singkat dengan mengucapkan terimakasih

Baca Selengkapnya
Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak Nekat Naik Panggung Saat Gibran Pidato, Langsung Peluk Lalu Ajak Swafoto

Emak-Emak Nekat Naik Panggung Saat Gibran Pidato, Langsung Peluk Lalu Ajak Swafoto

Tak cukup memeluk Gibran, wanita itu kemudian berjalan menuju tempat duduk AHY dan mengajak foto bersama.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Asta Cita, Prabowo-Gibran Bangun Perpustakaan dan Taman Demi Tingkatkan Literasi Masyarakat

Wujudkan Asta Cita, Prabowo-Gibran Bangun Perpustakaan dan Taman Demi Tingkatkan Literasi Masyarakat

Munasir mengungkapkan bahwa ide untuk meminta buku kepada Gibran muncul secara spontan saat ia merespons tweet dari Gibran.

Baca Selengkapnya