Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia, Potensi Kerugian Negara Rp27 Miliar
Merdeka.com - Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri mengamankan lima Anak Buah Kapal (ABK) dan satu orang Nahkoda asal Malaysia. Mereka yang diamankan karena diduga telah melakukan Ilegal Fishing di kawasan Selat Malaka, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Dadan mengatakan, penangkapan terhadap para terduga pelaku itu dilakukan pada Sabtu (21/5) lalu, sekitar pukul 10.00 Wib.
"Sabtu tanggal 21 Mei 2022 Pukul 10.00 Wib. KP Antareja – 7007 mendeteksi adanya kapal ikan asing. Kemudian Kapal polisi Antareja – 7007 melakukan pengejaran dan mengamankan KIA KHF 1790 dengan Jumlah ABK sebanyak 5 orang serta Ikan sebanyak kurang lebih 1.000 Kg dengan jenis ikan campuran, Setelah kapal berhasil diamankan kemudian KIA KHF 1790 di kawal menuju dermaga pelabuhan Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dadan kepada wartawan, Rabu (25/5).
Untuk modus para terduga pelaku dalam melakukan aksinya itu yakni dengan menggunakan sarana KIA KHF 1790 yang berbendera Malaysia dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang (Pukat Trawl).
"Adapun 1 orang Nahkoda dan 5 orang ABK telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu Kapal KHF 1790 GT 64,17, Ikan Campuran kurang lebih 1000 Kg, GPS, Satu unit pukat trawl serta Dokumen.
"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp27.000.000.000, selama 10 tahun kapal tersebut beroperasi," sebutnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 85 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman Pasal 85 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia memilik, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar."
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaMencicipi Lezatnya Sala Lauak, Kudapan Khas Kota Pariaman Berbahan Dasar Daging Ikan
Wilayah pesisir Kota Pariaman begitu kaya dengan sajian olahan kuliner berbagan dasar hasil laut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu
Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaKKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca Selengkapnya7 Ikan yang Tidak Cocok Dijadikan Bahan MPASI Bayi
Walau ikan dianggap sebagai bahan yang cocok menjadi Makanan Pendamping ASI (MPASI) bayi, namun terdapat sejumlah ikan yang sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaKapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaKKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Selengkapnya