Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Dua Nelayan Thailand Divonis Denda Rp200 Juta

Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Dua Nelayan Thailand Divonis Denda Rp200 Juta Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua nelayan Thailand atas kasus pencurian ikan di perairan Indonesia dengan hukuman denda masing-masing Rp200 juta. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ainal Mardhiah dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kedua nelayan Thailand yang divonis membayar denda tersebut bernama Winai Bunphicit dan Suriyon Jannok. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Rosnizar pada persidangan sebelumnya.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan," kata majelis hakim seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/6).

Terdakwa Winai Bunphicik adalah nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dengan nama KHF 2598, sedangkan terdakwa Suriyon Jannok juga nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia KHF 1980.

Majelis hakim menyebutkan kedua kapal yang dinahkodai kedua terdakwa ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan KP Hiu 12 pada hari Sabtu (2/2). Kedua kapal yang dinakhodai terdakwa bersama tujuh anak buah kapal ditangkap karena menangkap ikan di wilayah perairan Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di kawasan Selat Malaka.

Saat ditangkap, di kapal KHF 2598 ditemukan sekitar 250 kilogram ikan campuran, sedangkan di kapal KHF 1980 turut diamankan kurang lebih 100 kilogram ikan campuran.

"Selain menghukum para terdakwa membayar denda, majelis hakim juga memutuskan barang bukti kedua kapal, alat komunikasi, dan navigasi untuk negara dirampas untuk negara," kata majelis hakim.

Usia mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Winai Bunphicit dan Suriyon Jannok serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum selama 14 hari untuk pikir-pikir.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Ikan Mas Terbesar yang Pernah Ditangkap, Badannya Mirip Hulk

Penampakan Ikan Mas Terbesar yang Pernah Ditangkap, Badannya Mirip Hulk

Penampakan ikan mas terbesar yang pernah ditangkap, beratnya mencapai 50 kg lebih.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
7 Ikan yang Tidak Cocok Dijadikan Bahan MPASI Bayi

7 Ikan yang Tidak Cocok Dijadikan Bahan MPASI Bayi

Walau ikan dianggap sebagai bahan yang cocok menjadi Makanan Pendamping ASI (MPASI) bayi, namun terdapat sejumlah ikan yang sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mencicipi Lezatnya Sala Lauak, Kudapan Khas Kota Pariaman Berbahan Dasar Daging Ikan

Mencicipi Lezatnya Sala Lauak, Kudapan Khas Kota Pariaman Berbahan Dasar Daging Ikan

Wilayah pesisir Kota Pariaman begitu kaya dengan sajian olahan kuliner berbagan dasar hasil laut.

Baca Selengkapnya
Jenis Ikan Lele yang Cocok untuk Budi Daya, Perlu Diketahui

Jenis Ikan Lele yang Cocok untuk Budi Daya, Perlu Diketahui

Lele merupakan salah satu jenis ikan air tawar yang populer untuk dibudidayakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Potret Ikan Salmon hingga Tuna Asap Dijual di Pinggir Jalan Tuban, Cocok untuk Oleh-Oleh Lebaran

Potret Ikan Salmon hingga Tuna Asap Dijual di Pinggir Jalan Tuban, Cocok untuk Oleh-Oleh Lebaran

Menjelang Idulfitri, pedagang ikan asap Tuban bisa mengantongi omzet penjualan lebih dari Rp20 juta per hari.

Baca Selengkapnya
Kapal Nelayan Rute Jakarta-Lombok Angkut 37 Orang Tenggelam di Selayar, 2 Meninggal dan 24 Hilang

Kapal Nelayan Rute Jakarta-Lombok Angkut 37 Orang Tenggelam di Selayar, 2 Meninggal dan 24 Hilang

Namun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa

Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa

Makanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya