Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap buronan Thamrin Tanjung, Kejagung bilang 'bukti kita tidak mendiamkan'

Tangkap buronan Thamrin Tanjung, Kejagung bilang 'bukti kita tidak mendiamkan' Rilis mengungkap modus penyelewangan fasilitas kepabeanan PT SPL. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menangkap Thamrin Tanjung, buronan korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII. Nilai korupsinya mencapai Rp 1,05 triliun

Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan selain menangkap Thamrin, pihaknya juga telah mengamankan uang negara sebesar Rp 1,2 triliun.

"Bukan hanya itu, kita berhasil menyetor ke kas negara Rp 1,2 triliun dari kasus itu, Tol JORR itu ya," jelas Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

Prasetyo berjanji Kejagung akan terus memburu pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Loh masih, sepanjang masih ada," janji politikus NasDem ini.

Atas kerja anak buahnya, dia mengapresiasi karena Thamrin cukup lihai buron sejak perkara diputus tahun 2001.

"Ya bagus itu, saya berikan apresiasi. Itu perkara diputus sejak tahun 2001. Sementara yang satu sudah meninggal, ada dua orang terpidana satu meninggal. Dan yang ini baru ketangkep kemarin, begitu lihainya mereka," katanya.

Diklaim Prasetyo, penangkapan ini sekaligus untuk memberikan pihaknya tak pernah bermain-main untuk menindak tegas terhadap para koruptor.

"Kita lihat sekarang satu bukti bahwa kita tidak pernah mendiamkan, gitu. Jadi kalau ada pihak yang masih bersikap nyinyir silakan ajalah, kita yang penting jalankan terus. Biar anjing menggonggong, kafilah berlalu. Kan gitu aja," jelas dia.

Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan Dollar AS 471.000.000. Kasus itu telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Dua orang termasuk Thamrin divonis 2 tahun bui dengan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

Kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama. Pada tahun 1998, saat PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI.

Pihak yang berutang adalah PT Marga Nurindo Bhakti dengan mengambil kredit dari BNI senilai Rp 2,5 triliun. Pada kenyataannya dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya Rp 1 triliun untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.

PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada tahun 1998.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Total Utang Semua Negara di Dunia Capai Rekor Tertinggi, Nilainya Tembus Rp4 Juta Triliun

Total Utang Semua Negara di Dunia Capai Rekor Tertinggi, Nilainya Tembus Rp4 Juta Triliun

Sekitar 55 persen dari kenaikan ini berasal dari negara-negara maju, terutama didorong oleh AS, Prancis, dan Jerman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.

Baca Selengkapnya