Tangkap aktivis diduga makar, Kapolda Metro dilaporkan ke Kompolnas
Merdeka.com - Kepolisian hingga kini masih menahan Rizal, Jamran dan Sri Bintang Pamungkas di Polda Metro Jaya. Rizal dan Jamran dijerat dengan dugaan kejahatan terhadap keamanan negara dan atau tindak pidana sesuai dengan pasal 107 KUHP, 110 KUHP atau pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 tentang ITE.
Dengan ditahananya mereka, selaku Kuasa Hukum Rizal dan Jamran, Andris Basril menilai, apa yang dilakukan pihak kepolisian dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak mendasar. Dengan begitu, dirinya meminta untuk dibebaskan para kliennya.
Selain itu, Andris menilai, penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan KUHAP. Sehingga, pihaknya akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan ke Kompolnas.
"Kita akan melakukan pelaporan kepada Kompolnas terhadap Kapolda Metro Jaya, karena telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Kita juga akan melapor ke Komnas HAM, karena secara jelas dan terang telah melanggar HAM," ujarnya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (5/12).
Dengan demikian, Andris akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, lanjutnya, dirinya akan melakukan koordinasi dengan berbagai LSM dan Ormas terkait penetapan dan penangkapan yang tidak sesuai prosedur.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan beberapa NGO, seperti KontraS, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI, GNPF MUI, FPI, Kahmi, PB HMI, Muhammadiyah, NU, dan lain-lain terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM, yang kita ketahui bersama bahwa keduanya adalah aktifis yang secara aktif dan mendukung gerakan Aksi Bela Islam Jilid III 212," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Tegaskan Penitipan Kendaraan Pemudik di Kantor Polisi dan Pos TNI Gratis
Karyoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri
Firli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Pasti Bakal Diselesaikan
Sementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaBikin Efek Jera, Kapolda Metro Siapkan Sanksi Tegas Ini Bagi Pelajar Terlibat Tawuran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berjanji menindak tegas para pelajar yang terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pada Kasus Pemerasan SYL
Nama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya