Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan KPU Sleman Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Tanggapan KPU Sleman Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Bawaslu Kabupaten Sleman menilai bahwa unggahan KPU Sleman di akun Twitter resminya yang hanya memuat sosialisasi visi misi milik satu pasangan calon di Pilkada merupakan pelanggaran kode etik. Atas pelanggaran kode etik ini, Bawaslu Sleman pun akan melaporkan temuan ini ke DKPP.

Menanggapi pelaporan tersebut, Ketua KPU Sleman, Trapsi Hariyadi mengatakan, pihaknya menghormati penilaian yang dilakukan oleh Bawaslu Sleman.

Dia mengungkapkan, terlepas dari pelaporan tersebut, KPU Kabupaten Sleman berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 dengan berintegritas dan profesional.

"KPU Kabupaten Sleman menghormati keputusan Bawaslu Kabupaten Sleman (untuk melaporkan ke DKPP) dan siap menjalani prosedur sesuai ketentuan," katanya saat dihubungi, Selasa (24/11).

Trapsi menambahkan, pihaknya saat ini tengah fokus untuk menyelesaikan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman di tahun 2020.

"KPU Kabupaten Sleman berupaya keras untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara pada tanggal 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. Aspek kesehatan dan keselamatan pemilih menjadi prioritas penyelenggaraan sesuai dengan PKPU 13 thn 2020," terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warganet di Sleman dikejutkan dengan sebuah unggahan di akun Twitter resmi milik KPU Sleman. Akun @KPUSleman ini mengunggah sebuah materi visi misi salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada Sleman.

Akun @KPU Sleman ini diketahui hanya menayangkan materi visi misi dari pasangan calon nomor urut 3 yaitu Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Sementara dua pasangan lainnya tidak ditampilkan oleh akun @KPUSleman.

Unggahan tersebut berisi: "Halo #sobatpemilih, Sudah tahu visi misi Calon Pemimpin Sleman pilihanmu?

Kenali dan cermati Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman pilihanmu melalui visi misi dan program mereka dan pastinya datang ke TPS 9 Desember 2020 gunakan hak pilihmu," demikian bunyi kepsien pada postingan tersebut dengan turut menge-tag akun resmi milik Pemkab Sleman, @kabarsleman.

Cuitan ini diketahui diunggah @KPUSleman pada Jumat (13/11) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Namun usai mendapatkan tanggapan dari warganet, unggahan tersebut dihapus dari aku @KPUSleman pada Sabtu, (14/11) dinihari.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
13 TPS di Sleman Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan, Ternyata Ini Penyebabnya

13 TPS di Sleman Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan, Ternyata Ini Penyebabnya

13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman menjalani pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?

Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?

Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap

KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap

Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya

KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya

Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.

Baca Selengkapnya