Tanggapan KPK soal Pengadilan Bebaskan Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. Suheri merupakan terdakwa dalam kasus alih fungsi hutan yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Pengadilan menyatakan Suheri Terta tak terbukti bersalah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Annas Maamun.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meyakini dalam proses penyidikan hingga penuntutan, pihaknya sudah menyertai alat bukti yang cukup dalam menjerat Suheri Tertam
"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan Terdakwa," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (9/9).
Ali mengatakan, sejatinya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu bisa melihat vonis terhadap Annas Maamun. Diketahui Anaas divonis 7 tahun namun kini sudah bebas lantaran menerima grasi dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Ali, dalam vonis Mahkamah Agung (MA) dinyatakan Anaas terbukti menerima sesuatu yang salah satunya dari PT Duta Palma.
"Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Maamun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," kata Ali.
Meski demikian, KPK hingga kini masih belum menyatakan sikap atas dibebaskannya Suheri Terta. Ali menyebut pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut, dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Suheri Terta 4 tahun pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya jaksa menyebut Suheri Terta terbukti bersalah memberikan uang dalam bentuk mata uang Singapura sebesar Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar kepada Anaas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaMenguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaTanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca Selengkapnya