Tanggapan Jaksa Terkait Eksepsi Sofyan Basir Atas Penerapan Pasal
Merdeka.com - Bekas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terkait suap proyek PLTU Riau-1. Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengkritisi penerapan pasal dalam surat dakwaan.
Jika pada proses penyidikan Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Tipikor justru di tingkat persidangan, pasal itu hilang, berganti dengan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Soesilo, dalam nota eksepsi yang dibacakan pada persidangan minggu lalu, juga mengkritisi penerapan Pasal 15 oleh jaksa tidak memuat unsur pembantuan sebagaimana dakwaan yang dilayangkan kepada Sofyan.
Pasal itu hanya menitik beratkan ancaman hukuman pidana yang disamakan dengan pelaku pidananya.
Atas eksepsi tersebut, Jaksa Budi mengamini bahwa pasal 15 tidak diatur rumusan delik tentang pembantuan. Pasal itu hanya mengatur ancaman hukumannya saja. Namun, dia mengingatkan bahwa dalam surat dakwaan jaksa menjunctokan Pasal 56 Ayat 2 KUHP dengan tujuan memperjelas peran Sofyan dalam kasus ini.
Sebagaimana delik pembantuan yang diatur dalam Pas 56 Ayat 2 KUHP berbunyi
"Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu,"
Lebih lanjut, jaksa menampik argumentasi Soesilo yang menyatakan prinsip Pasal 56 Ayat 2 KUHP sama dengan prinsip Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.
"Pencantuman Pasal 56 Ayat 2 karena pasal 15 tidak diaturnya rumusan delik pembantuan pada Pasal 15 Undang-Undang Tipikor, Mengingat pasal 15 hanya mengatur mengenai ancaman hukuman pembantuan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi," kata Jaksa Budi, Senin (1/7).
Diterapkannya Pasal 15, ujar Jaksa Budi, sebagai pembuktian peran Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1 jelas terlihat yakni membantu Eni melalui beberapa pertemuan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo yang membahas proyek PLTU Riau-1.
Dari sejumlah pertemuan tersebut, akhirnya Kotjo memberikan sejumlah uang kepada Eni dengan total Rp 4,7 miliar yang dinyatakan oleh pengadilan terbukti secara sah sebagai tindak pidana suap.
"Dengan demikian kami tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum terdakwa yang mengatakan secara prinsip unsur yang terdapat pada Pasal 15 Undang-Undang Tipikor adalah sama dengan unsur Pasal 56-2 KUHP," tukasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja
Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaBagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya
Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Sosok KH Saifudidn Zuhri, Pemimpin Laskar Hisbullah yang Menjadi Menteri Agama Era Presiden Soekarno
Ia lahir dari keluarga petani yang taat beragama. Ia kemudian dibesarkan dalam pendidikan pesantren di daerah kelahirannya.
Baca SelengkapnyaSosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK
Wanita tangguh asal Batak ini telah menuai prestasi di kancah hukum Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Suami-suami Takut Istri, Begini Penjelasan dari Iptu Atmal, Singkat Padat dan Jelas 'Pangkat Boleh Jenderal'
Sosok perwira pertama Polri ini bicara soal konsep suami-suami takut istri.
Baca SelengkapnyaDebat Capres: Lirikan Prabowo saat Pernyataannya soal Teoritis Dibalas Anies Baswedan
Prabowo menilai pernyataan Anies Baswedan terlalu teoritis soal pertahanan negara
Baca SelengkapnyaSaksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang
Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaJaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca Selengkapnya