Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan Jaksa Terkait Eksepsi Sofyan Basir Atas Penerapan Pasal

Tanggapan Jaksa Terkait Eksepsi Sofyan Basir Atas Penerapan Pasal Sofyan Basir Jalani Sidang Tanggapan JPU KPK. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Bekas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terkait suap proyek PLTU Riau-1. Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengkritisi penerapan pasal dalam surat dakwaan.

Jika pada proses penyidikan Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Tipikor justru di tingkat persidangan, pasal itu hilang, berganti dengan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Soesilo, dalam nota eksepsi yang dibacakan pada persidangan minggu lalu, juga mengkritisi penerapan Pasal 15 oleh jaksa tidak memuat unsur pembantuan sebagaimana dakwaan yang dilayangkan kepada Sofyan.

Pasal itu hanya menitik beratkan ancaman hukuman pidana yang disamakan dengan pelaku pidananya.

Atas eksepsi tersebut, Jaksa Budi mengamini bahwa pasal 15 tidak diatur rumusan delik tentang pembantuan. Pasal itu hanya mengatur ancaman hukumannya saja. Namun, dia mengingatkan bahwa dalam surat dakwaan jaksa menjunctokan Pasal 56 Ayat 2 KUHP dengan tujuan memperjelas peran Sofyan dalam kasus ini.

Sebagaimana delik pembantuan yang diatur dalam Pas 56 Ayat 2 KUHP berbunyi

"Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu,"

Lebih lanjut, jaksa menampik argumentasi Soesilo yang menyatakan prinsip Pasal 56 Ayat 2 KUHP sama dengan prinsip Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.

"Pencantuman Pasal 56 Ayat 2 karena pasal 15 tidak diaturnya rumusan delik pembantuan pada Pasal 15 Undang-Undang Tipikor, Mengingat pasal 15 hanya mengatur mengenai ancaman hukuman pembantuan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi," kata Jaksa Budi, Senin (1/7).

Diterapkannya Pasal 15, ujar Jaksa Budi, sebagai pembuktian peran Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1 jelas terlihat yakni membantu Eni melalui beberapa pertemuan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo yang membahas proyek PLTU Riau-1.

Dari sejumlah pertemuan tersebut, akhirnya Kotjo memberikan sejumlah uang kepada Eni dengan total Rp 4,7 miliar yang dinyatakan oleh pengadilan terbukti secara sah sebagai tindak pidana suap.

"Dengan demikian kami tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum terdakwa yang mengatakan secara prinsip unsur yang terdapat pada Pasal 15 Undang-Undang Tipikor adalah sama dengan unsur Pasal 56-2 KUHP," tukasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Sosok KH Saifudidn Zuhri, Pemimpin Laskar Hisbullah yang Menjadi Menteri Agama Era Presiden Soekarno

Mengenal Sosok KH Saifudidn Zuhri, Pemimpin Laskar Hisbullah yang Menjadi Menteri Agama Era Presiden Soekarno

Ia lahir dari keluarga petani yang taat beragama. Ia kemudian dibesarkan dalam pendidikan pesantren di daerah kelahirannya.

Baca Selengkapnya
Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK

Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK

Wanita tangguh asal Batak ini telah menuai prestasi di kancah hukum Indonesia.

Baca Selengkapnya
Soal Suami-suami Takut Istri, Begini Penjelasan dari Iptu Atmal, Singkat Padat dan Jelas 'Pangkat Boleh Jenderal'

Soal Suami-suami Takut Istri, Begini Penjelasan dari Iptu Atmal, Singkat Padat dan Jelas 'Pangkat Boleh Jenderal'

Sosok perwira pertama Polri ini bicara soal konsep suami-suami takut istri.

Baca Selengkapnya
Debat Capres: Lirikan Prabowo saat Pernyataannya soal Teoritis Dibalas Anies Baswedan

Debat Capres: Lirikan Prabowo saat Pernyataannya soal Teoritis Dibalas Anies Baswedan

Prabowo menilai pernyataan Anies Baswedan terlalu teoritis soal pertahanan negara

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya