Tanda tangan dipalsukan, eks bos PT PP sebut tak ikut lelang Universitas Udayana

Merdeka.com - Mantan direktur utama PT Pembangunan Perumahan, Musyanif mengaku ada pihak yang memalsukan tanda tangannya dalam berkas keikutsertaan lelang proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana. Tanda tangan yang dipalsukan antara lain berkas penawaran dan surat kuasa pengajuan lelang.
Hal ini diungkapnya saat menjadi saksi sidang korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana, dengan terdakwa Dudung Purwadi.
"(Pembangunan rumah sakit) Udayana data datanya kita enggak tahu di manajemen enggak ada," kata Musyanif memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
"Kok bisa ada pemalsuan tanda tangan begini?" Tanya hakim.
"Aturan pemerintah mengatur pelaksana tender harus dapat surat kuasa untuk melaksanakan tender, sehingga dia untuk menawarkan itu sah di mata panitia," terangnya.
"Yang di cek itu?" Cecar hakim lagi.
"Itu palsu," tandasnya.
Musyanif pun tidak mengetahui siapa yang telah memalsukan tanda tangannya. Dia juga meminta jaksa penuntut umum KPK mengusut adanya kejadian tersebut.
"Saya enggak tahu itu. Ya ini yang harus diusut," ujarnya.
Dia juga menegaskan tidak ada kesepakatan apapun dalam keikutsertaan PT DGI dalam proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana. "Enggak pernah," tandasnya.
Dari kasus ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE) Dudung Purwadi telah memperkaya diri sendiri atau korporasi atas pembangunan rumah sakit Universitas Udayana.
Dari proyek tersebut, PT NKE disinyalir memperkaya korporasi sebesar Rp 6.780 Miliar dari tahun anggaran 2009, sedangkan tahun anggaran 2010 perusahaan yang sempat dipimpin oleh Sandiaga Uno itu mendapat keuntungan sebesar Rp 17. 998 Miliar. Atas perbuatan PT NKE, negara dirugikan Rp 25.953 Miliar.
Dudung didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan wisma atlet Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp 54.700.899.000
Terhadap kasus ini, jaksa mendakwanya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Suaminya Polisi, Uut Permatasari Sampai Menangis Ceritakan Perjalanan Rumah Tangganya
Utami Suryaningsih atau lebih dikenal dengan nama Uut Permatasari bercerita tentang perjalanan rumah tangganya sejak awal hingga kini.
Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Gunakan Dana Abadi LPDP Buat Beri Pinjaman ke Mahasiswa
Usulan Sri Mulyani terkait heboh mahasiswa ITB keluhkan mahalnya bunga pinjol untuk bayar kuliah.
Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnya
Universitas Terbuka Siap Hadirkan Anak Muda Tangguh dan Mandiri
Universitas Terbuka Siap Bangun Anak Muda Tangguh dan Mandiri
Baca Selengkapnya
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca Selengkapnya
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca Selengkapnya
Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila
Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca Selengkapnya
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca Selengkapnya